Sejumlah siswa meletakkan bunga sebagai dukungan dan doa usai Aksi Usut Tuntas Kasus Penembakan Siswa di depan SMKN 4 Semarang, Semarang, Jawa Tengah, Selasa (26/11/2024). (ANTARA FOTO/Makna Zaezar)
Isnur mengingatkan, menghalangi pengungkapan tindak pidana atau obstruction of justice adalah pelanggaran HAM serius dan merupakan kejahatan.
“Apalagi dilakukan oleh polisi sebagai penegak hukum yang memiliki kewenangan besar, tentu akan sangat berbahaya bagi keselamatan publik,” kata Isnur.
“Lebih mendasar dari itu tindakan main hakim sendiri dan mengenyampingkan asas praduga tidak bersalah dapat merobohkan sendi-sendi negara hukum,” imbuhnya.
Agar hal tersebut tidak terus berulang, berikut lima poin desakan YLBHI terhadap kasus polisi tembak siswa SMK di Semarang:
1. Kapolri segera memecat Kapolrestabes Semarang dan Aipda. Robig Zaenudin
2. Presiden dan DPR untuk evaluasi menyeluruh kepolisian khususnya kewenangan penggunaan senjata dan sistem pengawasan yang membuka celah penyalahgunaan kewenangan serta manipulasi perkara
3. Presiden dan DPR segera membuka agenda reformasi di tubuh kepolisian dengan membuka ruang partisipasi publik yang bermakna dan melakukan pengawasan intensif dan tegas terhadap agenda reformasi kepolisian
4. Kapolri mengaudit kepemilikan senjata bagi anggota Polri dan melakukan pengawasan secara ketat terhadap penggunaan senjata
5. Kompolnas dan Komnas HAM RI segera bekerja sesuai dengan kewenangannya untuk mendorong reformasi kepolisian dan evaluasi sistem pengawasan terhadap kewenangan kepolisian.