Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ketua KPK Firli Bahuri (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Polisi terus mengusut kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang menyeret nama Ketua KPK Firli Bahuri. Sebanyak 72 orang saksi telah diperiksa dalam kasus ini.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pihaknya segera menentukan tersangka melalui gelar perkara dalam kasus ini setelah melakukan serangkaian pemeriksaan yang kedua terhadap Firli Bahuri. 

Ade mengatakan, proses penyidikan ini adalah serangkaian tindakan untuk mencari dan menemukan bukti yang dengan bukti itu dapat membuat terang tindak pidana yang terjadi.

"Kita tunggu setelah nanti pemeriksaan tamabahan di hari Selasa 7 November 2023 nanti akan kita update kepada rekan-rekan media untuk langkah tindak lanjut penyidikan yang akan kita lakukan berikutnya," kata Ade Safri, kepada wartawan, Jumat (3/11/2023).

1. Polisi bakal panggil lagi Filri Bahuri pekan depan

Ketua KPK Firli Bahuri (dok. Humas KPK)

Dalam kasus ini, penyidik kembali mengagendakan untuk memeriksa Ketua KPK RI Firli Bahuri sebagai saksi pada Selasa, 7 November 2023, pekan depan. 

Melalui, rencana proses pemeriksaan itu, maka akan menjadi yang keduanya kalinya bagi pimpinan lembaga antirasuah itu untuk diperiksa terkait kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo. Ade mengatakan, pemeriksaan lanjutan ini dilakukan untuk menggali keterangan tambahan dari Firli.

Ade mengatakan, pihaknya telah melayangkan surat pemanggilan terhadap Firli Bahuri pada Kamis (2/11/2023). Dalam surat tersebut pihaknya meminta supaya Firli Bahuri memenuhi panggilan penyidik pada Selasa (7/11/2023) sekitar pukul 10.00 WIB.

"Surat panggilannya pada 2 November 2023 kemarin, untuk jadwal pemeriksaan Selasa, 7 November 2023 pukul 10.00 WIB," kata Ade.

Ade mengatakan, pada pemeriksaan yang kedua ini, pihaknya mengagendakan untuk memeriksa Firli Bahuri di ruang pemeriksaan di Subdit Tipikor Dirreskrimum Polda Metro Jaya untuk keperluan keterangan tambahan.

"Di ruang subdit tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, lantai 21 Gedung Promoter," kata dia.

2. SYL diperiksa Bareskrim Polri

Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengenakan rompi tahanan KPK usai konferensi pers penahanan dirinya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (13/10/2023). (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Untuk mengusut kasus ini, Bareskrim Polri juga kembali melakukan pemeriksaan terhadap Syahrul Yasin Limpo. Dalam pemeriksaan yang berlangsung selama enam jam itu, Eks Mentan RI tersebut dicecar sebanyak 22 pertanyaan.

Pengacara SYL Djamaludin Koedoeboen mengatakan, dalam pemeriksaan itu, kliennya dicecar oleh penyidik seputar pertemuannya dengan Firli Bahuri.

"Lebih ke apakah benar beliau pada waktu kapan ya, aku lupa tadi, itu pernah bertemu, kemudian apakah pernah ada penyerahan uang sebagaimana yang juga sudah beredar di publik," katanya.

3. Ketua PBSI Alex Tirta turut diperiksa

Ketua Harian PP PBSI, Alex Tirta (https://pbsi.id/)

Sementara itu, Ketua Harian PBSI Tirta Juwana Darmadji alias Alex Tirta turut diperiksa dalam kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo. Ade menambahkan, Alex Tirta akan diperiksa sebagai saksi seputar penyewaan rumah Kertanegara 46.

Rumah tersebut diketahui menjadi saksi bisu pertemuan Firli Bahuri dan SYL. Ade mengatakan, Alex Tirta menyewa rumah Kertanegara kepada E pada 2020 lalu. Namun, bos Alexis itu melakukan pemindahtanganan kepada Firli Bahuri pada 2021.

Padahal, berdasarkan klausul perjanjian kerja sama kontrak antara Alex Tirta dan E tidak boleh dilakukan pindah tangan ke pihak lain tanpa persetujuan sang pemilik rumah asli.

Diketahui, mulai Februari 2021, Firli mulai menyewa rumah itu dengan membayar melalui Alex Tirta sebesar Rp650 juta. Alex mengaku uang tersebut sudah ditransfer ke pemilik rumah yang asli.

"Lalu, kami sudah dapatkan juga terkait dokumen sewa-menyewa dimaksud. Di mana salah satu klausul, pasalnya itu tidak boleh dilakukan pindah tangan tanpa atau atas persetujuan tanpa ada persetujuan dari pemilik rumah. Itu yang dilakukan saksi AT (Alex Tirta) kemudian menyerahkan kembali ke pihak lain," kata Ade Safri.

Editorial Team