Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Times/Axel Jo Harianja
IDN Times/Axel Jo Harianja

Jakarta, IDN Times - Ketua Media Satuan Tugas (Satgas) Anti-Mafia Bola mengatakan, polisi telah menerima data transaksi keuangan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum (Ketum) Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) Joko Driyono alias Jokdri.

Data-data yang telah diterima dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) itu selanjutnya akan didalami oleh tim Satgas Anti-Mafia Bola.

"Kita sudah menerima surat jawaban dari PPATK, tentunya ini jadi bahan penyidik akan dievaluasi seperti apa surat dari PPATK itu," kata Argo kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (26/2).

1. Argo enggan merinci data-data tersebut

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Argo Yuwono (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Namun, Argo enggan menjelaskan lebih detail data apa saja dan siapa saja yang diserahkan oleh PPATK tersebut. Menurutnya, hal itu adalah kewenangan dari penyidik dan akan dibuka di pengadilan.

"Penyidik yang lebih tahu, nanti disidang pengadilan ya," katanya.

Argo menambahkan, data-data dari PPATK itu nantinya akan dikembangkan untuk penyelidikan lebih lanjut.

2. PPATK akan mendalami barang bukti yang ditemukan Satgas Anti-Mafia Bola

Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol. Dedi Prasetyo (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, pihaknya akan bekerja sama dengan PPATK untuk mendalami kasus Jokdri.

Dedi mengatakan, Satgas bekerja sama dengan PPATK untuk mendalami barang bukti yang disita oleh pihaknya. Barang bukti yang disita itu seperti beberapa catatan transaksi keuangan, beberapa buku catatan tabungan, dan beberapa alat pembayaran digital. 

"Itu semua nanti akan dievaluasi dan diasesmen oleh PPATK, dari mana sumber keuangan, mengalirnya ke mana saja, dan digunakan apa saja. Apa bila nanti ada hal-hal transaksi yang mencurigakan, baru nanti dari PPATK merekomendasi kepada Satgas. Apabila nanti memungkinkan, dikenakan Undang-Undang 8 Tahun 2010 tentang TPPU, itu nanti juga menjadi sasaran dari Satgas untuk melakukan pendalaman," jelas Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (20/2).

Terkait hal itu, Dedi mengatakan, tidak menutup kemungkinan polisi akan mengungkap hal baru dalam penyelidikan tersebut.

"Semua kemungkinan bisa terjadi, misalnya dalam penyelidikan ada muncul pidana lain bisa kita buatkan laporan polisi dan ini masih kita kaji," jelasnya.

3. Jokdri telah ditetapkan sebagai tersangka perusakan barang bukti kasus pengaturan skor

IDN Times/Axel Jo Harianja

Jokdri sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka perusakan barang bukti kasus pengaturan skor. Ia diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan/atau memasuki dengan cara membongkar, merusak, atau menghancurkan barang bukti yang telah terpasang garis polisi oleh penguasa umum. Lokasi yang telah dipasangi police line itu adalah kantor Komisi Disiplin (Komdis) PSSI.

Ia pun terancam dengan Pasal 363 KUHP dan/atau Pasal 265 KUHP dan/atau Pasal 233 KUHP dengan ancaman penjara 2 tahun 8 bulan dan 4 tahun. 

Ditambah lagi, Jokdri diduga kuat sebagai aktor intelektual perusakan barang bukti. Kepada polisi dalam pemeriksaan Senin(18/2) lalu, ia mengaku memerintahkan anak buahnya mengambil dan merusak barang bukti tersebut.

Jokdri sebelumnya menjalani pemeriksaan pada kamis (21/2) sejak pukul 10.00 WIB. Ia baru keluar dari ruang pemeriksaan Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada hari berikutnya sekitar pukul 08.00 WIB. Selama 22 jam pemeriksaan itu, Jokdri dicecar 40 pertanyaan.

4. Jokdri menjalani pemeriksaan lanjutan rabu pekan ini

IDN Times/Axel Jo Harianja

Satgas Anti-Mafia Bola akan memeriksa kembali Jokdri pada esok rabu (27/2). Ketua Media Satgas Anti-Mafia Bola Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, pemeriksaan itu dilakukan kembali karena ada beberapa barang bukti yang belum terverifikasi.

"Yang bersangkutan akan meminta lagi dijadwalkan pemeriksaan hari Rabu 27 Februari. Pemeriksaan kembali, karena dalam proses pemeriksaan kemarin belum semuanya tertuang di dalam BAP," ujarnya di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (22/2) lalu.

Argo menuturkan, pemeriksaan akan dilakukan kembali pekan depan di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya pukul 10.00 WIB. Hal ini dikarenakan, penyidik ingin memverifikasi sejumlah barang bukti yang sebelumnya disita oleh tim satgas dari penggeledahan di Apartemen Jokdri dan Kantor PSSI.

"Barang bukti yang disita belum semuanya terverifikasi ya, misalnya bukti transfer, buku tabungan dan sebagainya ya, itu belum terverifikasi semuanya," kata Argo.

Editorial Team