Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol. Dedi Prasetyo (IDN Times/Axel Jo Harianja)
Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, pihaknya akan bekerja sama dengan PPATK untuk mendalami kasus Jokdri.
Dedi mengatakan, Satgas bekerja sama dengan PPATK untuk mendalami barang bukti yang disita oleh pihaknya. Barang bukti yang disita itu seperti beberapa catatan transaksi keuangan, beberapa buku catatan tabungan, dan beberapa alat pembayaran digital.
"Itu semua nanti akan dievaluasi dan diasesmen oleh PPATK, dari mana sumber keuangan, mengalirnya ke mana saja, dan digunakan apa saja. Apa bila nanti ada hal-hal transaksi yang mencurigakan, baru nanti dari PPATK merekomendasi kepada Satgas. Apabila nanti memungkinkan, dikenakan Undang-Undang 8 Tahun 2010 tentang TPPU, itu nanti juga menjadi sasaran dari Satgas untuk melakukan pendalaman," jelas Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (20/2).
Terkait hal itu, Dedi mengatakan, tidak menutup kemungkinan polisi akan mengungkap hal baru dalam penyelidikan tersebut.
"Semua kemungkinan bisa terjadi, misalnya dalam penyelidikan ada muncul pidana lain bisa kita buatkan laporan polisi dan ini masih kita kaji," jelasnya.