Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Satgas Anti-Mafia Bola Sita Uang Rp300 Juta dari Apartemen Jokdri

IDN Times/Ilyas Listianto Mujib

Jakarta, IDN Times - Pengembangan terbaru usai penetapan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum PSSI, Joko Driyono, terus digeber oleh Satgas Anti-Mafia Bola. Yang terbaru, Satgas mengumumkan bahwa kepolisian telah menyita sejumlah uang dan bukti transaksi dari penggeledahan di apartemen pria yang akrab disapa Jokdri tersebut.

1. Satgas sita uang Rp300 juta

IDN Times/Ilyas Listianto Mujib

Terkait penggeledahan dan pengembangan gelar perkara yang akhirnya menetapkan Jokdri sebagai tersangka, Ketua Satgas Anti-Mafia Bola, Brigjen Pol. Hendro Pandowo, menyebutkan bahwa kepolisian telah menyita sejumlah uang dan bukti transaksi dengan beragam nominal.

"Ya, kami sita uang totalnya Rp300 juta. Selain itu ada juga bukti transaksi, ada yang angkanya sampai Rp500 juta," ujar Hendro dalam konferensi pers di Mabes Polri pada Sabtu (16/2) siang ini.

2. Sejak dibentuk, Satgas sudah buat 5 laporan polisi

IDN Times/Isidorus Rio Turangga

Selanjutnya, Hendro menjelaskan bahwa sejak dibentuknya Satgas Anti-Mafia Bola pada 21 Desember 2018 lalu, pihaknya telah membuat lima laporan polisi, di mana akhirnya menetapkan beberapa tersangka yang sejauh ini berjumlah 14 orang.

"Dari lima laporan polisi yang dibuat, sudah ditetapkan 14 orang sebagai tersangka dengan yang terakhir seperti teman-teman tahu adalah saudara JD (Joko Driyono)," ujar Hendro.

3. Satgas masih akan terus pelajari kemungkinan adanya tersangka baru

ANTARA FOTO/Reno Esnir

Terkait kemungkinan adanya penetapan tersangka baru, Hendro sendiri mengaku semua masih akan dikembangkan lagi oleh timnya. "Tentunya terkait apakah akan ada tersangka baru, kami masih mempelajari dokumen-dokumen dan bukti digital yang sudah kami amankan. Kami pelajari juga soal aliran dana, jadi jika ada perkembangan terbaru bisa kami sampaikan setelahnya," ujar Hendro.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Isidorus Rio Turangga Budi Satria
EditorIsidorus Rio Turangga Budi Satria
Follow Us