Polisi Tetapkan 41 Tersangka Kasus Pembobolan ATM Bank DKI Jakarta

Jakarta, IDN Times - Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iwan Kurniawan mengatakan, pihaknya sudah menetapkan puluhan tersangka terkait kasus pembobolan ATM Bank DKI Jakarta.
"Ada kurang lebih 41 (orang) yang diduga atau pun kita sudah duga kuat terlibat atau bisa ditetapkan sebagai tersangka," kata Iwan di kawasan Jakarta Barat, Senin (25/11).
1. Polisi masih memeriksa apakah ada dugaan kesengajaan dari kasus itu
Iwan menjelaskan, dari 41 orang tersangka, sebanyak 13 orang telah diperiksa. Dari 13 orang itu, beberapa di antaranya merupakan oknum Satpol PP. Saat ini, polisi masih terus memeriksa apakah ada dugaan kesengajaan dari kasus tersebut.
"Untuk sementara, kami menetapkan tersangka karena orang-orang yang mengambil uang dengan gunakan ATM mereka," jelas Iwan.
"Berikutnya, kita akan kembangkan bagaimana sistem yang mereka miliki. Apakah ada permasalahan di situ atau ada kesengajaan," sambung Iwan.