(Ilustrasi Bank DKI) Instagram.com/bank.dki
Akibat insiden itu, Satpol PP DKI Jakarta sudah memecat 12 oknum pegawainya. Hal tersebut dikonfirmasi oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Chaidir saat dihubungi wartawan, Kamis (21/11).
"SK (Surat Keputusan) pemberhentian atau pemecatan sudah kami keluarkan sejak Rabu (20/11) kemarin,” ujar Chaidir.
Berdasarkan aturan Pasal 87 ayat 4 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, PNS diberhentikan tidak hormat bila dipenjara berdasarkan keputusan pengadilan. Namun, selama masih proses pemeriksaan, PNS itu hanya diberhentikan sementara dari jabatannya dan hanya mendapatkan gaji sebesar 65 persen pendapatan.
“Berdasarkan BAP dari Satpol PP yang kami terima, bahwa pelanggaran yang mereka lakukan itu (tergolong) kategori berat, sehingga pemerintah melakukan pemecatan,” Chaidir melanjutkan.
Sementara itu, Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin menonaktifkan belasan anggotanya yang diduga terlibat pembobolan Bank DKI. Penonaktifan dilakukan hingga penyelidikan di Polda Metro Jaya tuntas.
Arifin membantah kasus ini dikategorikan dalam kasus pencucian uang. Sebab, hal ini sudah berlangsung lama dan mereka tak mengambil uang dalam jumlah besar dalam satu kali transaksi.
"Sekali lagi saya luruskan tidak ada itu pencucian uang dan korupsi ya. Tetapi mereka ambil uang tapi saldo tidak berkurang," kata Arifin.