Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Sejumlah anggota tim penyidik Bareskrim Polri memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus penembakan enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) di Karawang, Jawa Barat, Senin (14/12/2020) dini hari (ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar)

Jakarta, IDN Times - Enam anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI) yang tewas saat bentrok dengan polisi di KM 50 Tol Cikampek-Jakarta, ditetapkan sebagai tersangka. Bareskrim Polri menjarat mereka dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.

“Sudah ditetapkan tersangka, kan itu juga tentu harus diuji, makanya kita ada kirim ke jaksa biar jaksa teliti,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Andi Rian Djajadi saat dihubungi, Kamis (4/3/2021).

1. Bareskrim Polri masih mendalami kasus KM50

Sejumlah anggota tim penyidik Bareskrim Polri memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus penembakan enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) di Karawang, Jawa Barat, Senin (14/12/2020) dini hari (ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar)

Andi menjelaskan Bareskrim Polri masih mendalami kasus KM50. Mengenai penyematan status tersangka terhadap enam orang yang meninggal itu, ia tak mempermasalahkan. Perkara ini pun, kata dia, akan dikaji lebih lanjut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“LP (laporan polisi) kan udah dibuat. Tentu jaksa menunggu, kita lakukan penyidikan dulu untuk temukan bukti permulaan. Kan permulaan dulu baru bisa ditentukan naik sidik,” ujar dia.

2. Polri tetap mengusut dugaan pembunuhan oleh anggota kepolisian

Editorial Team

Tonton lebih seru di