Jakarta, IDN Times - Polisi menunda gelar perkara terbakarnya kapal nelayan di Pelabuhan Muara Baru, Jakarta Utara karena hasil laboratoriun forensik (labfor) belum didapatkan. Gelar perkara di tempat kejadian perkara (TKP) itu sebelumnya dijadwalkan pada Selasa (26/2) kemarin.
"Jadi untuk gelar perkara ditunda, artinya bahwa dari labfor belum ada surat resmi yang hasilnya diterima oleh penyidik dari Polres Pelabuhan Tanjung Priok," ujar Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (27/2).