Ilustrasi pidana. (IDN Times/Sukma Shakti)
Adapun 19 pelaku yang ditangkap yakni JL (50), CA (39), AS (21), RA (19), RP (21), DT (32), DR (40), RN (25), SF (36), HJ (25), ON (29), YJ (35) dan RS (25). Mereka terlibat dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu dan ganja.
Sedangkan, VT (28), FY (22), MA (22), AR (30), DW (29), dan AM (29), terlibat dalam kasus peredaran obat keras terbatas.
Selain menangkap para pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua ons 50,31 gram narkotika jenis sabu, 9,73 gram narkotika jenis ganja, 40 butir obat psikotropika, 11.666 butir obat keras terbatas, 11 unit timbangan, 20 unit telepon genggam dan dua buah bong atau alat hisap sabu.
"Dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba dan obat berbahaya ini dilakukan para pelaku di 16 TKP (tempat kejadian perkara) di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota yang terdiri dari Cikole dua kasus, Warudoyong empat, Cisaat satu, Baros satu, Citamiang dua, Gunungpuyuh dua, Lembursitu satu, Sukalarang satu, Cireunghas satu, dan Sukabumi satu," ujar Hendra.
Hingga saat ini, ke-19 pelaku penyalahgunaan narkoba dan obat berbahaya masih menjalani proses penyidikan di Mapolres Sukabumi Kota dan terancam pasal 111 ayat (1), 112 ayat (2), 114 ayat (1) dan (2) Undang- undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, pasal 62 Undang-undang RI nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika, pasal 435 dan pasal 436 Undang-undang RI nomor 17 tahun 2003 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara minimal lima tahun hingga seumur hidup.