Polri Tangkap Residivis Narkoba di Riau, Bawa Sabu 5 Kg dalam Tas

- Rino Rustam, residivis narkoba, ditangkap di Pelabuhan Roro Sungai Pakning, Bengkalis, Riau.
- Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang mencurigainya membawa narkotika dari Bengkalis.
Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap seorang residivis narkoba bernama Rino Rustam di Pelabuhan Roro Sungai Pakning, Bengkalis, Riau pada Selasa (27/5/2025).
Dirnarkoba Bareskrim Polri, Eko Hadi Santoso, mengatakan, Rino bukan pemain baru dalam kasus narkoba.
“Residivis kasus narkoba,” kata Eko saat dihubungi, Jumat (30/5/2025).
1. Berawal dari informasi masyarakat

Penangkapan terhadap Rino berawal dari informasi masyarakat yang mencurigainya membawa narkotika dari Bengkalis pada Selasa (27/5/2025) pukul 17.00 WIB.
“Setelah mendapatkan informasi tersebut, tim langsung berangkat untuk melakukan penyelidikan,” ujar Eko.
2. Polisi menangkap Rino

Setelah sampai di Bengkalis, polisi melakukan penyelidikan dan mendapatkan ciri-ciri terduga pelaku tersebut. Tim melakukan pencarian dan mendapatkan informasi keberadaan pelaku telah sampai di Pelabuhan Roro Sungai Pakning.
“Tim berhasil mengamankan pelaku dan melakukan penggeledahan terhadap tas ransel yang disandang oleh terduga pelaku dengan didampingi saksi,” ujar dia.
3. Polisi mendapatkan barang bukti sabu 5 kilogram

Dari hasil penggeledahan terhadap pelaku, ditemukan barang bukti lima bungkus sabu yang dibawa dalam tas ransel. Selanjutnya, Rino dan barang bukti dibawa ke Mapolda Riau untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
“Total barang bukti sabu 5 kilogram,” ujar dia.