Sudah muncul surat asesmen yang ditandatangani Deputi Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional, Dra Riza Sarasvita. Dalam surat itu, Riza menyatakan rehabilitasi akan dilakukan di lembaga kompeten yang direkomendasikan BNN.
"Rehabilitasi keduaya meliputi asesmen lanjutan, evaluasi psikologis, wawancara motivasional, konseling, intervensi psikososial sesuai kebutuhan, serta konseling marital," ujar Riza dalam keterangan resminya.
Berikut hasil assesmen BNN terhadap Nia, Ardi, dan sopirnya:
1. Rujukan:
a. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
b. Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010 tentang Badan Narkotika Nasional;
c. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika;
d. Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 16 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Narkotika Nasional;
e. Peratuan Bersama Badan Narkotika Nasional dengan Mahkumjakpol Nomor 01 Tahun 2014 tentang Penanganan Pecandu dan Korban Penyalahgunaan Narkotika ke Dalam Lembaga Rehabilitasi;
f. Program Kerja Deputi Bidang Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional Tahun 2016;
g.Surat dari Kepala Kepolisian Resort Metro Jakarta Pusat nomor surat B/5386/VII/RES.4.2/2021/Restro JP pada tanggal 8 bulan Juli 2021Perihal Permohonan Pemeriksaan Asesmen Terhadap Tersangka a.n Zen Vivanto, Ramadhania Ardiansyah, Anindra Ardiansyah Bakrie.
2. Telah dilakukan asesmen terhadap klien a.n. Anindra Ardiansyah Bakrie, a.n. Ramadhania Ardiansyah, a.n. Zen Vivanto pada tanggal 9 juli 2021
3. Berdasarkan rekomendasi hasil asesmen yaitu terperiksa dianjurkan untuk mendapatkan rehabilitasi (meliputi asesmen lanjutan, evaluasi psikologis, wawancara motivasional, konseling, intervensi psikososial)
4. Rehabilitasi dilakukan di Lembaga Rehabilitasi yang kompeten sebagaimana yang ditunjuk penyidik dan keluarga.
5. Surat ditandatangani Deputi Rehabilitasi BNN Dra. Riza Sarasvita, M.Si, MHS, Ph.D, Psikolog