Jakarta, IDN Times - Tindakan Polresta Surakarta yang menangkap warga berinisial AW, lantaran dinilai menghina Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka melalui akun Instagram, dianggap berlebihan.
Warga asal Slawi, Jawa Tengah, itu ditangkap polisi virtual pada Senin, 15 Maret 2021. Melalui akun Instagram pribadinya, @arkham_87, AM menulis komentar di unggahan akun @gardarevolution terkait permintaan Gibran agar semifinal dan final Piala Menpora bisa digelar di Solo.
"Tahu apa dia tentang sepak bola. Tahunya dikasih jabatan saja," tulis AM pada Sabtu, 13 Maret 2021.
Kapolresta Kota Solo Kombes (Pol) Ade Safitri Simanjuntak mengatakan, AM tidak ditangkap. Ia dipanggil ke kantor kepolisian hanya untuk klarifikasi unggahannya itu.
Polisi, kata Ade, menangkap AM lantaran ia tidak juga menghapus komentarnya. Padahal, polisi virtual sudah sempat mengirimkan pesan melalui direct message ke akun Instagramnya.
Kini, AM sudah dilepas usai menyatakan permintaan maaf. Pernyataan itu lalu diunggah Polresta Surakarta ke akun Instagram resmi mereka.
Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus A Napitupulu menilai apa yang dilakukan kepolisian justru mencerminkan kemunduran dari pernyataan Presiden Joko "Jokowi" Widodo, soal kebebasan berpendapat dan berdemokrasi.
Bahkan, ICJR juga menilai pasal di Undang‑Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang diterapkan dalam kasus AM juga tidak berdasar. Mengapa?