Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kapolri Akan Bentuk Polisi Virtual untuk Edukasi UU ITE ke Masyarakat

default-image.png
Default Image IDN

Jakarta, IDN Times - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berencana membentuk polisi virtual di bawah Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Unit ini mengutamakan imbauan perihal Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

“Tim ini nanti akan mengedepankan edukasi penggunaan ruang siber di masyarakat, serta mengutamakan imbauan sebelum penindakan. Tujuannya untuk mengedukasi masyarakat melalui media sosial mengenai UU ITE,” ucap Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan, di Mabes Polri, Kamis (18/2/2021).

1. Polisi virtual akan mengedepankan teguran sebelum menangkap

Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan (Dok. Humas Polri)

Nantinya polisi virtual akan menegur tindakan dan menjelaskan potensi pelanggaran pasal di UU ITE sebelum memproses terduga pelanggar. Polri juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk membentuk satuan khusus digital.

“Sekali lagi, ini akan kami lakukan koordinasi dan kerjasama dengan Kemenkominfo. Artinya polisi virtual muncul sebelum polisi siber,” ujar Ramadhan.

2. Pelapor UU ITE harus korban

Deretan pasal karet yang menjerat individu atau lembaga di dalam UU ITE (IDN Times/Arief Rahmat)

Selain polisi virtual, Kapolri Sigit menyatakan kepolisian mesti selektif dalam menangani kasus perihal ITE. Hal itu menindaklanjuti arahan Presiden Joko “Jokowi” Widodo tentang pasal-pasal karet dalam UU ITE.

Sigit meminta petugas yang berwenang untuk membuat semacam surat telegram yang bertujuan sebagai pedoman para penyidik. Dia menekankan beberapa hal.

“Bila perlu, laporan tertentu yang bersifat delik aduan, yang melapor harus korbannya. Jangan diwakili. Tidak asal lapor, kemudian kami yang kerepotan,” ujar dia dalam Rapat Pimpinan Polri, Selasa (16/2/2021).

3. Kasus Abu Janda dan Novel Baswedan jadi perhatian Polri

Mantan Penyidik senior KPK Novel Baswedan (IDN Times/Ashari Arief)

Ramadhan menjelaskan, mengenai kasus Abu Janda dan Novel Baswedan yang diadukan sebagai pelanggar UU ITE juga menjadi perhatian Polri.

“Penyidik Polri dalam menerapkan pasal-pasal pidana tersebut berprinsip sebagai penyidik yang profesional, proporsional dan transparansi terhadap kasus terkait dengan UU ITE,” ujar Ramadhan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us