Politikus Gerindra Dorong Bentuk Pansus Transaksi Mencurigakan Rp349 T

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Komisi III DPR, Desmond Junaidi Mahesa mendorong agar komisi III pada rapat mendatang membentuk panitia khusus untuk mengusut dugaan transaksi janggal pencucian uang senilai Rp349 triliun. Desmond ingin isu yang kini berkembang di masyarakat tersebut bisa dipertanggung jawabkan dan tak menguap begitu saja.
"Kalau sekarang kan menguap? Mengapa menguap karena tidak ada tindakan apa-apa dari presiden. Harapannya ada tindakan yang cukup dari presiden untuk menjaga kepercayaan publik bahwa sumber pendapatannya tidak terpercaya hari ini. Maka, DPR ke depan harus melakukan pansus," ungkap Desmond di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat pada Selasa (21/3/2023).
Ia menambahkan bahwa rapat-rapat di komisi III selanjutnya akan menentukan apakah pengusutan dugaan transaksi janggal tersebut perlu pansus atau tidak. "Bila tidak jelas, maka akan kami pansuskan. Ini kan (menyangkut) hajat hidup orang banyak, APBN, sumber pendapatan negara, pajak dan bea cukai," tutur politisi Partai Gerindra itu.
Meski begitu, Desmond mengakui bahwa dorongan agar dibentuk pansus baru usulan semata-mata dari dirinya. Menurutnya, pengusutan dugaan transaksi janggal senilai Rp349 triliun itu perlu dibentuk pansus.
"Agar semua bisa lebih terbuka kan? PPATK bisa terbuka, Pak Mahfud bisa lebih terbuka, Ditjen Pajak dan Bea Cukai serta Menteri Keuangan juga lebih jelas. Sementara, ini kan dibantah sama oleh Kemenkeu," katanya.
Kementerian yang dipimpin oleh Sri Mulyani itu menepis ada tindak pidana pencucian uang (TPPU) di sana. Padahal, Menko Polhukam Mahfud MD dan PPATK jelas menyebut transaksi janggal itu adalah TPPU.
Apa konsekuensinya bila ditemukan tindak pelanggaran hukum dalam proses pansus di DPR nanti?
1. Bila ditemukan pelanggaran saat proses pansus, bisa ditempuh langkah hukum
Lebih lanjut, Desmond mengatakan bila selama proses pansus ditemukan pelanggaran maka konsekuensinya bisa langsung ditempuh langkah hukum. "Itu menurut hemat saya dibutuhkan pansus. Atau menurut saya hak angket atau hak bertanya lah ya," kata dia.
Sementara, ketika digelar rapat kerja dengan PPATK, Desmond meminta kepada Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana agar semua dokumen lengkap yang merinci jenis transaksi dan identitas yang diduga terlibat dalam transaksi janggal Rp349 triliun bisa ikut dibaca oleh parlemen.
"Yang ingin saya lihat data-data itu akan bisa dikasih ke komisi III gak agar kami jadikan bahan untuk rapat pansus?" tanya Desmond di ruang rapat.
Namun, Ivan menegaskan bahwa dokumen itu hanya bisa diserahkan oleh Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU yang dijabat oleh Mahfud MD. "Yang recap itu? Kami sudah eskalasi ke Komite Koordinasi Nasional (TPPU). Informasinya akan diserahkan langsung oleh Ketua Komite Koordinasi Nasional. Pak Mahfud yang akan menyerahkan," tutur dia.