Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Aparat keamanan berusaha menghalau suporter yang masuk ke lapangan usai pertandingan BRI Liga 1 antara Arema melawan Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, Sabtu malam (1/10/2022). (ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto)

Jakarta, IDN Times - Polri mengungkapkan bahwa delapan pintu darurat yang ada di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur tidak dapat difungsikan saat tragedi terjadi.

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Dedi Prasetyo, mengungkapkan apabila seluruh pintu darurat difungsikan, maka jumlah korban yang jatuh bisa diminimalisir. 

"Dari 8 pintu emergency seharusnya bisa difungsikan. Kalo itu bisa difungsikan, maka jatuhnya korban bisa diminimalisir. Tetapi ketika kejadian itu fungsi dari emergency exit-nya itu tidak bisa berfungsi dengan baik, tidak bisa dibuka, itu yang betul-betul tidak kita harapkan," kata Dedi saat konferensi pers di Mabes Polri, Senin (10/10/2022).

1. Semua pintu harusnya dijaga oleh steward

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam (kanan) memimpin investigasi di depan pintu tribun Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, Rabu (5/10/2022). (ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto)

Dedi menjelaskan, sebelum pertandingan seharusnya regulasi FIFA diterapkan, termasuk soal pengamanan pintu stadion.

“Sebelum pertandingan harus dipastikan di dalam regulasi ini semua pintu dijaga oleh steward, semua pintu harus dalam keadaan tidak boleh di kunci, dan apabila difungsikan harus mampu semaksimal mungkin bisa mengeluarkan penonton dalam keadaan selamat," ucapnya.

2. Evakuasi penonton tidak boleh lebih dari 10 menit

Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy berkunjung ke Stadion Kanjuruhan, Malang usai tragedi yang menelan lebih dari 130 korban jiwa. (dok. Kemenko PMK)

Selain pengaturan pintu stadion, kata Dedi, FIFA juga mengatur batas waktu evakuasi.

“Batas waktunya keluar iu tidak boleh lebih dari 10 menit, kalau misalnya lebih dari 10 menit pintu darurat itu tidak bisa difungsikan dengan baik akan terjadi fatalitas seperti halnya terjadi di Kanjuruhan,” ujar Dedi.

3. Polri telah menetapkan 6 tersangka

(IDN Times/Aditya Pratama)

Dari segi pidana, kata Dedi, Polri juga telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka adalah, Dirut PT LIB AHL, Ketua Panita Pelaksana Arema FC AH, Kabag Ops Polres Malang Kompol WSP, Kasat Samapta Polres Malang AKP BSA, Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP H dan Security Officer SS.

Dedi menyatakan, sampai dengan saat ini, tim dari Bareskrim, Polda Jawa Timur, Propam dan Itsus Polri masih terus bekerja dengan mengedepankan penyidikan Scientific Crime Investigation (SCI).

"Tentunya tim masih terus bekerja. Kami berharap masyarakat sabar dan mempercayakan sepenuhnya pengusutan perkara ini kepada kami. Sejak awal kami sudah berkomitmen untuk mengusut tuntas hal ini," ujar Dedi.

Editorial Team