Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mukti Juharsa (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Intinya sih...

  • Polri akan memberhentikan anggota yang terlibat narkoba tanpa hormat
  • Kapolres Ngada NTT, AKBP Fajar, positif pakai sabu berdasarkan hasil cek urine
  • Proses hukum dan pendalaman kasus dilakukan oleh Propam Mabes Polri dan Polda NTT

Jakarta, IDN Times - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menyatakan, bakal menjatuhkan sanksi tegas kepada anggota yang terlibat kasus penyalahgunaan narkoba. Tak pandang bulu, Polri bakal menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias pemecatan.

Hal itu diungkap oleh Direktur Tindak Pidana Narkoba, Brigjen Mukti Juharsa, saat menanggapi soal penyalahgunaan narkoba oleh Kapolres Ngada NTT, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.

“Oknum terlibat narkoba pasti dipecat. Pasti dipecat. Contoh yang di Batam kan, pecat gak? pecat semua, gak ada yang gak dipecat,” kata Mukti di Bareskrim Polri, Rabu (5/3/2025).

1. Kasus AKBP Fajar masih ditangani Propam Mabes Polri

Ilustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti)

Namun demikian, Mukti mengaku belum mendapat laporan terkait kasus narkoba yang menjerat AKBP Fajar. Saat ini, kasus tersebut masih ditangani Propam Mabes Polri.

“Kita belum bisa komentar, itu gak di kita ya, itu masih di Paminal,“ kata Mukti.

2. AKBP Fajar positif pakai sabu

Bareskrim Polri ungkap peredaran gelap narkoba periode Januari-Februari 2025 dengan total barang bukti 4,1 ton (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Kapolres AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja ditangkap Propam Mabes Polri terkait dugaan penyalahgunaan narkoba pada Kamis (20/2/2025).

Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra mengatakan, berdasarkan hasil cek urine, Fajar dinyatakan positif pakai sabu.

“Hasil cek urin positif narkoba,” kata Henry saat dihubungi, Rabu (5/2/2025).

3. AKBP Fajar dibawa ke Propam Mabes Polri

Suasana depan ruang Propam Polda Jateng. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Saat ini, Fajar telah dibawa ke Mabes Polri untuk menjalani pemeriksaan. Polda NTT pun masih menunggu hasil pemeriksaan.

“Jika dalam pemeriksaan terbukti melakukan Pelanggaran atau tindak pidana lainnya, maka akan dilakukan tindakan tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku di lingkungan Kepolisian Republik Indonesia,” ujar Henry.

Adapun proses hukum akan mengacu pada ketentuan disiplin maupun kode etik profesi Polri.

“Kami juga menekankan kepada seluruh anggota Polri agar senantiasa selalu menjunjung tinggi nilai-nilai Tribrata dan Caturprasetya dalam menjalankan tugasnya,” ujar dia.

Selain dugaan penyalahgunaan narkoba, AKBP Fajar juga dilaporkan atas dugaan asusila terhadap anak di bawah umur. Namun demikian, kasus tersebut masih didalami Polda NTT.

“Terkait yang lain (kasus asusila) masih dalam pendelaman,” kata Henry.

Editorial Team

EditorSunariyah