Jakarta, IDN Times - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menyatakan, bakal menjatuhkan sanksi tegas kepada anggota yang terlibat kasus penyalahgunaan narkoba. Tak pandang bulu, Polri bakal menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias pemecatan.
Hal itu diungkap oleh Direktur Tindak Pidana Narkoba, Brigjen Mukti Juharsa, saat menanggapi soal penyalahgunaan narkoba oleh Kapolres Ngada NTT, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.
“Oknum terlibat narkoba pasti dipecat. Pasti dipecat. Contoh yang di Batam kan, pecat gak? pecat semua, gak ada yang gak dipecat,” kata Mukti di Bareskrim Polri, Rabu (5/3/2025).