Polri Akan Pecat Kapolres Ngada NTT Terkait Narkoba

Intinya sih...
- Polri akan memberhentikan anggota yang terlibat narkoba tanpa hormat
- Kapolres Ngada NTT, AKBP Fajar, positif pakai sabu berdasarkan hasil cek urine
- Proses hukum dan pendalaman kasus dilakukan oleh Propam Mabes Polri dan Polda NTT
Jakarta, IDN Times - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menyatakan, bakal menjatuhkan sanksi tegas kepada anggota yang terlibat kasus penyalahgunaan narkoba. Tak pandang bulu, Polri bakal menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias pemecatan.
Hal itu diungkap oleh Direktur Tindak Pidana Narkoba, Brigjen Mukti Juharsa, saat menanggapi soal penyalahgunaan narkoba oleh Kapolres Ngada NTT, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.
“Oknum terlibat narkoba pasti dipecat. Pasti dipecat. Contoh yang di Batam kan, pecat gak? pecat semua, gak ada yang gak dipecat,” kata Mukti di Bareskrim Polri, Rabu (5/3/2025).
1. Kasus AKBP Fajar masih ditangani Propam Mabes Polri
Namun demikian, Mukti mengaku belum mendapat laporan terkait kasus narkoba yang menjerat AKBP Fajar. Saat ini, kasus tersebut masih ditangani Propam Mabes Polri.
“Kita belum bisa komentar, itu gak di kita ya, itu masih di Paminal,“ kata Mukti.
2. AKBP Fajar positif pakai sabu
Kapolres AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja ditangkap Propam Mabes Polri terkait dugaan penyalahgunaan narkoba pada Kamis (20/2/2025).
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra mengatakan, berdasarkan hasil cek urine, Fajar dinyatakan positif pakai sabu.
“Hasil cek urin positif narkoba,” kata Henry saat dihubungi, Rabu (5/2/2025).
3. AKBP Fajar dibawa ke Propam Mabes Polri
Saat ini, Fajar telah dibawa ke Mabes Polri untuk menjalani pemeriksaan. Polda NTT pun masih menunggu hasil pemeriksaan.
“Jika dalam pemeriksaan terbukti melakukan Pelanggaran atau tindak pidana lainnya, maka akan dilakukan tindakan tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku di lingkungan Kepolisian Republik Indonesia,” ujar Henry.
Adapun proses hukum akan mengacu pada ketentuan disiplin maupun kode etik profesi Polri.
“Kami juga menekankan kepada seluruh anggota Polri agar senantiasa selalu menjunjung tinggi nilai-nilai Tribrata dan Caturprasetya dalam menjalankan tugasnya,” ujar dia.
Selain dugaan penyalahgunaan narkoba, AKBP Fajar juga dilaporkan atas dugaan asusila terhadap anak di bawah umur. Namun demikian, kasus tersebut masih didalami Polda NTT.
“Terkait yang lain (kasus asusila) masih dalam pendelaman,” kata Henry.