Jakarta, IDN Times - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang Kapolri memberikan tugas kepada polisi aktif untuk menduduki jabatan sipil. Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan, pihaknya masih menunggu salinan resmi dari MK soal putusan tersebut.
Sandi mengatakan Polri akan mempelajari hasil putusan yang telah dikeluarkan MK. Ia juga memastikan Korps Bhayangkara akan menghormati dan menjalankan ketentuan yang telah diatur.
"Kami belum menerima putusannya sampai dengan saat ini. Tetapi polisi selalu akan memperhatikan keputusan yang sudah ditetapkan oleh pengadilan," ujarnya di PTIK, Mabes Polri, Kamis (13/11/2025).
