Seorang pegawai di Apotek Kimia Farma Teling Atas, Manado, sedang mendata dan menarik obat sirop dari etalase penjualan, Kamis (20/10/2022). IDNTimes/Savi
Sebelumnya, Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pipit Rismanto mengatakan, berdasarkan hasil gelar perkara, PT Afi Pharma diduga memproduksi obat sirop yang mengandung etilen glikol (EG) melebihi ambang batas.
“Sediaan farmasi jenis obat sirop merk paracetamol (obat generik) yang mengandung EG melebihi ambang batas yaitu 236,39 mg (yang harusnya 0,1 mg) setelah di uji lab oleh BPOM,” ujar Pipit saat dihubungi.
Dalam kasus ini, Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri selesai melakukan gelar perkara kasus gagal ginjal akut anak diduga karena obat sirop di Bareskrim Polri, Selasa (1/11/20222).
“Hasil gelar perkara penyidik bareskrim dan BPOM sepakat meningkatkan dari penyelidikan ke penyidikan terhadap PT Afi Pharma,” kata Pipit.
Sementara itu, PT Yarindo Farmatama di Cikande Serang, Banten dan PT Universal Pharmaceutical Industries yang beralamat di Tanjung Mulia, Medan, Sumatra Utara masih dalam penyidikan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
“Yang 2 agar ditanyakan langsung ke BPOM, rencana akan disidik oleh BPOM sendiri,” ujar dia.