Kasus Gagal Ginjal Akut PT Afi Pharma Naik Penyidikan

Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri selesai melakukan gelar perkara kasus gagal ginjal akut anak diduga karena obat sirop di Bareskrim Polri, Selasa (1/11/20222).
Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto mengatakan, berdasarkan hasil gelar perkara, pihaknya menaikkan status kasus dari penyelidikan ke penyidikan.
“Hasil gelar perkara penyidik bareskrim dan BPOM sepakat meningkatkan dari penyelidikan ke penyidikan terhadap PT Afi Pharma,” kata Pipit saat dihubungi.
Pipit menjelaskan, PT Afi Pharma diduga memproduksi obat sirop yang mengandung etilen glikol (EG) melebihi ambang batas.
“Sediaan farmasi jenis obat sirop merk paracetamol (obat generik) yang mengandung EG melebihi ambang batas yaitu 236,39 mg (yang harusnya 0,1 mg) setelah di uji lab oleh BPOM,” ujar dia.
Sementara itu, PT Yarindo Farmatama di Cikande Serang, Banten dan PT Universal Pharmaceutical Industries yang beralamat di Tanjung Mulia, Medan, Sumatra Utara masih dalam penyidikan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
“Yang 2 agar ditanyakan langsung ke BPOM, rencana akan disidik oleh BPOM sendiri,” ujar dia.