Polri Akan Tindak World App yang Beli Data Biometrik Masyarakat

Jakarta, IDN Times - Aplikasi pengelola mata uang kripto, World App tengah menjadi perbincangan hangat. World App membeli data biometrik masyarakat dengan imbalan uang tunai Rp200 ribu hingga Rp800 ribu.
Masyarakat yang bersedia akan dilakukan verifikasi dengan pemindaian retina mata menggunakan alat khusus bernama Orb. Alhasil, terjadi antrean panjang di beberapa kantor World App hingga viral di media sosial.
Menanggapi hal ini, Polri menyatakan bakal menindak World App. Namun demikian, penindakan akan dilakukan setelah adanya koordinasi dengan pihak-pihak terkait.
“Tentunya akan dilakukan langkah-langkah. Namun demikian, setiap perkembangannya tentu proses penegakan hukum juga tidak terlepas dari sinergitas,” kata Karopenmas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, di Bareskrim Polri, Senin (5/5/2025).
1. Polri ambil langkah jaga Kamtibmas
Truno mengatakan, tindak kejahatan teknologi ini menjadi perhatian sosial. Oleh karena itu, Polri bakal mengambil langkah-langkah untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kemudian melindungi mengayomi masyarakat serta penegak hukum dalam rangka Kamtibmas termasuk perlindungan dan pelayanan,” ujar Trunoyudo.
2. OJK hentikan izin World Indonesia karena berisiko
World App memperkenalkan konsep World ID, sebuah identitas digital terdesentralisasi yang terhubung langsung dengan dompet kripto pengguna. Namun, di balik janji masa depan teknologi, muncul kekhawatiran soal keamanan data pribadi, terutama biometrik yang sangat sensitif.
Sejumlah pengguna media sosial mengingatkan agar tak mudah terpancing dengan iming-iming uang sebagai imbalan untuk foto retina. Sebab, dikhawatirkan data pribadi warga digunakan untuk hal yang belum diketahui dampak baik atau buruknya.
“Jangan jual data biometrik cuma buat Rp800 ribu. Masa iya, demi duit receh lo rela kasih data biometrik lo ke perusahaan asing?" tulis pengguna X.
Merespons hal ini, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar, mengatakan, aplikasi World App saat ini belum memiliki izin operasional dan berisiko. Oleh karena itu, kegiatannya akan dihentikan sementara.
“Karena berisiko dan izin operasinya belum jelas dari institusi mana, maka kami bekerja sama dengan kepolisian minta mereka hentikan dulu kegiatannya," ujarnya kepada IDN Times, Sabtu (3/5/2025).
3. Komdigi bereaksi keras bekukan sementara World App
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) juga mengambil langkah tegas. Mereka membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) layanan Worldcoin dan WorldID.
Selanjutnya, akan memanggil PT Terang Bulan Abadi dan PT Sandina Abadi Nusantara untuk memberikan klarifikasi atas dugaan pelanggaran ketentuan penyelenggaraan sistem elektronik.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, mengatakan, langkah ini diambil menyusul laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan layanan layanan Worldcoin dan WorldID.
“Pembekuan ini merupakan langkah preventif untuk mencegah potensi risiko terhadap masyarakat. Kami juga akan memanggil PT Terang Bulan Abadi untuk klarifikasi resmi dalam waktu dekat," kata Alexander Sabar di Jakarta Pusat, Minggu (4/5/2025).