Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Komdigi Bekukan Worldcoin, TFH Respons soal Izin dan Operasional

Ilustrasi Kantor Orb WorldCoin di Bekasi/ IDN Times Dini Suciatiningrum
Ilustrasi Kantor Orb WorldCoin di Bekasi/ IDN Times Dini Suciatiningrum
Intinya sih...
  • Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) membekukan layanan Worldcoin dan World ID.
  • Tools for Humanity (TFH) sedang mencari kejelasan soal persyaratan izin dan lisensi dari pemerintah terkait.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Kantor layanan verifikasi Orb tutup usai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) membekukan sementara layanan Worldcoin dan World ID.  Tools for Humanity (TFH), perusahaan teknologi yang mengembangkan dan mengoperasikan Worldcoin dan mengeluarkan produk World id mengungkapkan tengah mencari kejelasan soal persyaratan izin dan lisensi.

"Kami berharap dapat terus melanjutkan dialog konstruktif dan suportif yang telah terjalin selama setahun terakhir dengan pihak pemerintah terkait. Jika terdapat kekurangan atau kesalahpahaman terkait perizinan kami, kami tentu akan menindaklanjutinya," tulis TFH dalam keterangannya, Senin (5/5/2025).

1. Sebut teknologi baru kerap disambut skeptisme

Ilustrasi AI (Commons.Wikimedia.org/mikemacmarketing)
Ilustrasi AI (Commons.Wikimedia.org/mikemacmarketing)

TFH mengklaim, teknologi baru sering kali disambut dengan skeptisisme dan kekhawatiran sebelum akhirnya diterima oleh masyarakat luas dan pemangku kepentingan. Mereka menklaim dalam perilisan ini, protokol yang ada dilakukan dengan berhati-hati.

"Hal ini yang menjadi alasan Tools for Humanity (TFH), sebagai perusahaan yang membangun protokol World, sangat berhati-hati dalam memperkenalkan World di Indonesia," kata TFH.

2. Lakukan diskusi berkelanjutan dengan pemerintah

Ilustrasi aplikas Worldcoin/ IDN Times Dini Suciatiningrum i
Ilustrasi aplikas Worldcoin/ IDN Times Dini Suciatiningrum i

TFH mengungkapkan, pihaknya melakukan diskusi dengan pemerintah terkait polemik yang ada saat ini. Pihaknya akan memastikan kepatuhan pada regulasi yang ada di Indonesia. 

"Kami melakukan diskusi yang berkelanjutan dan mendalam dengan pemerintah, memastikan kepatuhan terhadap seluruh regulasi yang berlaku, serta menginformasi masyarakat melalui konferensi pers, acara publik, dan kampanye edukatif sebelum meluncurkan layanan kami," kata dia.

3. Sebut proses verifikasi tidak simpan data pribadi

Kantor Worldcoin di Jalan Rawalumbu di Bekasi/ IDN Times Dini Suciatiningrum i
Kantor Worldcoin di Jalan Rawalumbu di Bekasi/ IDN Times Dini Suciatiningrum i

TFH mengklaim soal penggunaan teknologi untuk verifikasi keunikan individu di tengah maraknya misinformasi, pencurian identitas, dan deep fake. Proses ini dilakukan tanpa menyimpan data pribadi, dengan kendali penuh di tangan pengguna. Data tidak dapat diakses oleh World maupun kontributor seperti Tools for Humanity. Upaya ini dilakukan untuk menjaga keamanan dan kepercayaan publik di era kecerdasan buatan yang kian kompleks.

"Perlu kami tegaskan kembali bahwa kami memanfaatkan teknologi untuk memverifikasi keunikan individu di era AI, terlebih ketika misinformasi dan disinformasi, termasuk pencurian identitas dan deep fake, merajalela. Proses ini dilakukan tanpa menyimpan data pribadi siapa pun, dan sebaliknya, kami menyerahkan kendali penuh atas informasi tersebut kepada sang pengguna. Informasi ini tidak dapat diakses oleh World maupun pihak kontributor seperti Tools for Humanity," ungkap perusahaan.

 

4. Komdigi bakal panggil dua mitra lokal TFH

Kantor Worldcoin di Jalan Juanda di Bekasi/ IDN Times Dini Suciatiningrum i
Kantor Worldcoin di Jalan Juanda di Bekasi/ IDN Times Dini Suciatiningrum i

Diketahui Komdigi bakal memanggil PT Terang Bulan Abadi dan PT Sandina Abadi Nusantara selaku mitra lokal TFH, untuk memberikan klarifikasi atas dugaan pelanggaran ketentuan penyelenggaraan sistem elektronik dalam layanan Worldcoin dan World ID. PT Sandina Abadi Nusantara tercatat sebagai TDPSE untuk Worldcoin, namun PT Terang Bulan Abadi belum.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar menjelaskan, langkah ini diambil menyusul laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan layanan Worldcoin dan WorldID.

“Pembekuan ini merupakan langkah preventif untuk mencegah potensi risiko terhadap masyarakat. Kami juga akan memanggil PT Terang Bulan Abadi untuk klarifikasi resmi dalam waktu dekat,” ujar Alexander di Jakarta Pusat, Minggu (4/4/2025).

Dari penelusuran awal menunjukkan PT Terang Bulan Abadi belum terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dan tidak memiliki TDPSE sebagaimana diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan. Di sisi lain, layanan Worldcoin tercatat menggunakan TDPSE atas nama badan hukum lain, yaitu PT Sandina Abadi Nusantara

“Layanan Worldcoin tercatat menggunakan TDPv. C. SE atas nama badan hukum lain, yakni PT Sandina Abadi Nusantara,” kata Alexander.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Jujuk Ernawati
EditorJujuk Ernawati
Follow Us