Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri memblokir 865 rekening yang diduga terafiliasi dengan jaringan judi online. Nilai transaksi yang tercatat dari rekening-rekening tersebut mencapai Rp194,7 miliar.
Kabareskrim Polri, Komjen Pol Wahyu Widada, mengatakan, pemblokiran itu merupakan tindak lanjut dari 85 Laporan Hasil Analisis (LHA) yang diterima dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sejak 2023.
“Ini bagian dari upaya Polri memutus suplai keuangan jaringan judi online yang merugikan masyarakat dan negara,” ujar Wahyu dalam konferensi pers di Mabes Polri, Kamis (2/5/2025).