Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Bareskrim Sita Uang Judi Online Rp75 Miliar dari Ratusan Rekening

ilustrasi judi online (IDN Times/Aditya Pratama)
Intinya sih...
  • Bareskrim ungkap judi online website h55.hiwin.care
  • Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim menyita uang judi online Rp75 miliar dari 5.885 rekening terkait.
  • Empat tersangka ditangkap, termasuk WNA asal Cina yang menjadi otak dari judi dengan website h55.hiwin.care.

Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menyita diduga uang judi online Rp75 miliar. Uang tersebut terdiri dari pengungkapan ratusan rekening diduga terkait aktivitas judi online.

Dirtipidsiber Bareskrim, Brigjen Himawan Bayu Aji mengatkan, berdasarkan Laporan Hasil Analisis (LHA) PPATK terdapat 5.885 rekening yang diduga ada kaitannya dengan judi Online.

“Selanjutnya Dittipidsiber melakukan penyitaan uang senilai Rp61 miliar dari 164 rekening yang terkait judi online,” kata Himawan dalam keterangan tertulisnya, Jumat (2/5/2025).

1. Bareskrim ungkap judi online website h55.hiwin.care

ilustrasi judi online (IDN Times/Aditya Pratama)

Sementara itu, sisa rekening lainnya masih dalam pemblokiran dan penghentian oleh PPATK.

Selain itu, Dittipidsiber Bareskrim Polri mengungkap aktifitas judi online dengan website h55.hiwin.care yang dilakukan oleh empat tersangka.

“Diawali penangkapan pada tanggal 13 Maret 2025 di Kab. Bandung, dengan pelaku 1 orang inisial DH dan telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri,” ujar Himawan.

2. Bareskrim tangkap WNA Tiongkok

Ilustrasi borgol (IDN Times/Putra Gema Pamungkas)

Setelah dilakukan pendalaman, Bareskrim menangkap tiga orang tersangka pada 30 April 2025. Mereka berinisial AF, RJ dan QR.

“QR adalah WNA asal Cina yang menjadi otak dari berjalannya judol dengan website h55.hiwin.care. di Indonesia,” kata Himawan.

3. Bareskrim sita uang Rp14 miliar

Ilustrasi nilai tukar rupiah terhadap dolar AS (ANTARA FOTO/ Sigid Kurniawan)

Adapun barang bukti yang disita Bareskrim berupa Handphone, Kartu ATM,  dan uang tunai sebanyak Rp14 miliar. Dengan demikian, Bareskrim sita uang total Rp75 miliar terkait judi online.

“Pelaku beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Bareskrim Polri untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ujar Himawan.

Para tersangka dijerat Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 Ayat 2 UU ITE dan/atau Pasal 82 dan Pasal 85 UU Transfer Dana dan/atau Pasal 303 KUHP dan Pasal 3,4,5 TPPU dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ilyas Listianto Mujib
EditorIlyas Listianto Mujib
Follow Us