Polri Curigai Eksploitasi Pekerja Migran ke Kamboja Terkait Judi Daring

Jakarta, IDN Times - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri mencurigai adanya eksploitasi pekerja migran Indonesia secara ilegal yang dikirim ke Kamboja sebagai operator judi daring.
Hal ini dibuktikan melalui hasil penyelidikan penyidik terkait kasus pornografi daring dan judi daring jaringan internasional yang menempatkan server (peladen) laman dan aplikasinya di Kamboja dan Filipina.
"Hal ini tidak terlepas dari beberapa server yang ada di Kamboja," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, dikutip dari ANTARA, Sabtu (11/2/2023).
1. Penyelidikan dilakukan karena banyaknya kasus pekerja jalur ilegal
Djuhandhani mengatakan bahwa mayoritas penegakan hukum terkait kasus judi dan pornografi daring yang dilakukan di wilayah Indonesia ini merupakan bisnis dari perusahaan-perusahaan yang menaruh peladennya di luar negeri.
Menurutnya, menempatkan peladen di luar negeri menjadi trik pelaku kejahatan judi daring atau pornografi daring agar terhindar dari penegakan hukum karena di negara tertentu praktik judi dilegalkan.
"Oleh karena itu, banyak mereka direkrut dan dipekerjakan di sana (Kamboja)," katanya.
Kemudian, kata Djuhandhani, penyidikan ini dilakukan lantaran maraknya kasus Warga Negara Indonesia (WNI) yang dipekerjakan di Kamboja melalui jalur ilegal. Seperti kasus dipulangkannya 34 WNI ke Indonesia dari Kamboja pada Desember 2022 lalu.