Jakarta, IDN Times - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri mencurigai adanya eksploitasi pekerja migran Indonesia secara ilegal yang dikirim ke Kamboja sebagai operator judi daring.
Hal ini dibuktikan melalui hasil penyelidikan penyidik terkait kasus pornografi daring dan judi daring jaringan internasional yang menempatkan server (peladen) laman dan aplikasinya di Kamboja dan Filipina.
"Hal ini tidak terlepas dari beberapa server yang ada di Kamboja," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, dikutip dari ANTARA, Sabtu (11/2/2023).