Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Polri Bongkar Jaringan Internasional Perdagangan Orang ke Kamboja

ilustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Aditya Pratama)

Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditipidum) Bareskrim Polri mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) jaringan internasional. Para korban yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dikirim oleh tersangka ke Kamboja untuk dijadikan operator judi online. 

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, mengatakan, kasus TPPO jaringan internasional ini terungkap berawal dari adanya informasi yang disampaikan Kedutaan Besar Republik Indonesia di Phnom Penh, Kamboja. 

"Korban TPPO yang diperkerjakan secara ilegal di negara Kamboja sebagai operator telemarketing, scamming, dan judi online," kata Djuhandhani di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (10/2/2023).

1. Bareskrim tangkap 5 tersangka kasus TPPO

Ilustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)

Djuhandhani menyebut, total ada lima tersangka yang berhasil ditangkap dalam kasus ini. Tiga tersangka berinisial SJ, CR, dan MR ditangkap pada 24 dan 26 September 2022 di Indramayu, Jawa Barat dan Tangerang, Banten. 

"Yang bersangkutan berperan memproses keberangkatan (korban), termasuk membantu mengurus paspor dan menyediakan tiket perjalanan," ujar Djuhandhani. 

2. Ada 2 tersangka berperan sebagai perekrut dan pengurusan paspor

Ilustrasi Pelaku Pidana (IDN Times/Mardya Shakti)

Selanjutnya, kata Djuhandhani, dua tersangka lainnya, yakni NJ dan AN ditangkap pada 27 Januari 2023 di Jakarta Selatan. Penyidik turut menyita beberapa barang bukti berupa 86 paspor, dokumen pengajuan visa, hingga data tentang keberangkatan 100 korban.

"Tersangka NJ dan AN ini yang bersangkutan berperan sebagai perekrut, membantu pengurusan paspor, menyediakan tiket perjalanan, dan berhubungan dengan perekrut di negara Kamboja," ujar Djuhandhani. 

3. TPPO dilakukan para tersangka sejak 2019

Ilustrasi kekerasan seksual terhadap perempuan (IDN Times/Arief Rahmat)

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal terhadap para tersangka, Djuhandhani mengatakan, praktik TPPO ini telah dilakukan jaringan tersebut sejak 2019 lalu. Para tersangka diperkirakan meraup keuntungan hingga puluhan miliar rupiah. 

"Kami terus mengembangkan kasus ini bekerjasama dengan PPATK untuk mengetahui aliran transaksi keuangan milik para tersangka dan jaringannya untuk menjerat aktor intelektual di balik ini," katanya.

Atas perbuatannya, para tersangka kekinian telah ditahan. Mereka dijerat Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan atau Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman maksimal pidana 15 tahun penjara dan denda Rp15 miliar. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irfan Fathurohman
EditorIrfan Fathurohman
Follow Us