Irjen Pol Napoleon Bonaparte (Website/divhubinter.polri.go.id)
Kuasa Hukum Polri melanjutkan, kasus ini diawali pertemuan Tommy Sumardi dan Brigjen Pol. Prasetijo Utomo, pada 12 April 2020. Tommy meminta untuk dikenalkan dengan Napoleon guna mengurus red notice.
Pada 13 April 2020 Tommy Sumardi datang ke ruangan Napoleon dan membicarakan red notice itu. Napoleon lantas memerintahkan saksi KBP Thomas Arya, untuk mengadakan rapat yang dilakukan tanpa undangan dan notulen rapat.
"Kemudian melakukan penerbitan berita faksimile (faks) yang ditujukan kepada Jaksa Agung Muda Bidang pembinaan Kejaksaan Agung," katanya.
Pada 14 April 2020 faksimile ditandatangani dan dikirim kepada Jaksa Agung Muda Bidang pembinaan Kejaksaan Agung, dengan nomor surat NCB-Div HI/Fax/529/IV/2020 perihal konfirmasi status red notice atas nama Joko Soegiarto Tjandra alias Joe Chan.
"Bahwa berdasarkan fakta yang diperoleh dari hasil penyidikan, faksimile tanggal 14 April 2020 inilah sebenarnya yang mengawali terjadinya tindak pidana tersebut. Dikarenakan, pemohon selaku Kadiv Hubinter jelas-jelas mengetahui pada tahun 2019 red notice atas nama Joko Soegiarto Tjandra sudah expired karena Divhubiter terkoneksi dengan sistem di Lyon Perancis," bebernya.
Selanjutnya pada 16 April 2020, Istri Joko Tjandra, Anna Boentaran, membuat surat permohonan kepada Napoleon perihal permohonan pencabutan red notice atas nama Joko Tjandra.
"Dan dengan dalil surat permohonan tersebutlah, akhirnya pemohon menerbitkan surat-surat yang ditujukan kepada Dirjen Imigrasi Kemenkumham. Dan justru di situlah membuka konsistensi pemohon untuk membantu pribadi Joko Soegiarto Tjandra alias Joe Chan," ucapnya.