Polri Limpahkan Kasus Pemalsuan Surat Joko Tjandra ke Kejaksaan

Jakarta, IDN Times - Berkas perkara kasus surat jalan palsu terpidana kasus korupsi Bank Bali Joko Tjandra telah dinyatakan lengkap oleh jaksa.
Polisi bakal melimpahkan kasus itu ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur untuk segera disidangkan. Hal tersebut dibenarkan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ferdy Sambo.
Dia juga membenarkan jika pelimpahan kasus tersebut akan berlangsung hari ini ke Kejari Jakarta Timur.
"Iya benar rencananya (pelimpahan tahap dua)," kata dia saat dikonfirmasi, Senin (28/9/2020).
1. Kepolisian sudah selesaikan tanggung jawabnya

Polri akan melimpahkan para tersangka yakni mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Pol Prasetijo Utomo, Joko Tjandra, serta Anita Kolopaking beserta barang bukti kasus ini ke jaksa.
Artinya, dalam kasus itu polisi sudah menyelesaikan tanggung jawab.
2. Brigjen Prasetijo keluarkan surat jalan dan surat sehat untuk buronan

Dalam kasus ini, ditemukan fakta bahwa Brigjen Prasetijo mengeluarkan surat jalan palsu untuk Joko Tjandra atas inisiatifnya sendiri dan tanpa izin dari pimpinannya. Kala itu Joko masih berstatus buronan.
Dia juga mengeluarkan surat keterangan bebas COVID-19 untuk Joko dan diketahui berada dalam satu pesawat yang sama dengan Joko ke Pontianak, Kalimantan Barat.
3. Muatan hukum tiga tersangka kasus surat jalan

Joko Tjandra dikenakan Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP, Pasal 426 KUHP, dan Pasal 221 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.
Kemudian, Anita Kolopaking dijerat dengan Pasal 263 Ayat (2) KUHP terkait penggunaan surat palsu dan Pasal 223 KUHP tentang upaya membantu kaburnya tahanan.
Selain itu, Brigjen Prasetijo disangkakan Pasal 263 Ayat 1 dan 2 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1e KUHP, Pasal 426 KUHP, dan/atau Pasal 221 Ayat 1 dan 2 KUHP, dengan ancaman kurungan maksimal 6 tahun penjara.
Sedangkan untuk kasus penghapusan red notice, polisi sudah mengamankan empat orang tersangka, yaitu Tommy Sumardi dan Joko Tjandra sebagai pemberi suap. Kemudian sebagai penerima suap adalah Brigjen Pol Prasetijo Utomo dan Irjen Pol Napoleon Bonaparte.