Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi trading (unsplash/Austin Distel)

Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri membongkar investasi bodong yang dilakukan oleh perusahaan robot trading bernama Viral Blast.  

Viral Blast memiliki skema ponzi atau membayarkan keuntungan kepada investor dari uang mereka sendiri atau uang yang dibayarkan oleh investor berikutnya, bukan dari keuntungan yang diperoleh oleh individu atau organisasi yang menjalankan operasi ini.

“Ada dugaan tindak pidana piramida diperkirakan membernya sudah mencapai 12 ribu member dengan investasi kurang lebih sekitar Rp1,2 triliun,” ujar Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Senin (21/2/2022).

1. Keuntungan dinikmati pengurus dan afiliatornya

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Ramadhan menjelaskan, Viral Blast diduga melakukan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana perdagangan. Dalam hal ini PT Tras Global Karya yang menaunginya tidak memiliki izin trading dan operasionalnya.

“Hasil kejahatannya dinikmati oleh pengurus dan afiliasinya. Dalam kasus ini penyidik telah menetapkan 4 tersangka di mana 3 tersangka telah diamankan, ditangkap, dan ditahan. Dan ada satu tersangka yang masih DPO dan masih proses pengejaran,” ujar Ramadhan.

2. Member mendapatkan keuntungan dari uangnya sendiri

Editorial Team

Tonton lebih seru di