Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri membongkar investasi bodong yang dilakukan oleh perusahaan robot trading bernama Viral Blast.
Viral Blast memiliki skema ponzi atau membayarkan keuntungan kepada investor dari uang mereka sendiri atau uang yang dibayarkan oleh investor berikutnya, bukan dari keuntungan yang diperoleh oleh individu atau organisasi yang menjalankan operasi ini.
“Ada dugaan tindak pidana piramida diperkirakan membernya sudah mencapai 12 ribu member dengan investasi kurang lebih sekitar Rp1,2 triliun,” ujar Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Senin (21/2/2022).