IDN Times/Axel Jo Harianja
Dedi mengatakan, Biro Analisis dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri masih menganalisa barang bukti berupa flash disk yang berisi ceramah. Jika laporan serta bukti laporan dinyatakan sudah cukup dan ada konstruksi hukumnya, maka laporan itu selanjutnya akan diserahkan pada Direktorat Siber Bareskrim.
"Saya dengar hari ini (laporan) sudah dilimpahkan ke Direktorat Siber Bareskrim," sambung Dedi.
Dedi menambahkan, pihaknya kemudian akan membentuk tim untuk menginvestigasi kasus itu guna dilanjutkan ke tingkat penyelidikan.
"(Pembentukan tim investigasi) untuk betul-betul membuktikan apakah peristiwa yang dilaporkan merupakan peristiwa pidana. Apabila nanti dengan alat bukti berhasil ditemukan dan diaudit oleh penyidik merupakan suatu peristiwa pidana, maka statusnya akan ditingkatkan dari penyelidikan, melalui mekanisme gelar perkara yang dilakukan secara komprehensif, menjadi penyidikan," papar Dedi.
"Jadi (laporan) ini masih awal, artinya masih butuh proses analisa dari penyidik yang sudah ditunjuk yaitu Direktorat Siber Bareskrim," ujar Dedi.