Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Jadi Tersangka, Eggi Sudjana Sebut Polisi Ubah Pasal Secara Sepihak

IDN Times/Jihaan Risviani Tabriiz

Jakarta, IDN Times - Eggi Sudjana resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait perkara tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara/makar. Surat penetapan tersangka ini dikeluarkan polisi, Rabu 8 Mei.

Eggi dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin (13/5) pekan depan. Menanggapi hal tersebut, Eggi pun buka suara terkait statusnya yang berubah dari saksi menjadi tersangka.

1. Adanya perubahan sepihak yang dilakukan oleh penyidik

kbr.id

Eggi mengatakan, ada perubahan pasal yang dilakukan secara sepihak oleh penyidik. Perubahan tersebut tertera pada surat laporan polisi atas nama Suryanto.

"Ada perubahan sepihak berkaitan dengan pasal yang disangkakan pada saya tanpa adanya dasar hukum yang sah," ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (9/5).

Eggi mengungkapkan bahwa pelapor sejak awal melaporkan dirinya atas dasar Pasal 160 KUHP, namun secara tiba-tiba terjadi perubahan pasal.
 

2. Eggi menilai polisi semena-mena

ANTARA FOTO

Terkait perubahan tersebut, Eggi sangat menyayangkan pihak kepolisian yang dinilai tidak patuh dalam menjalankan tugasnya. Ia beranggapan bahwa polisi sangat semena-mena dalam menangani kasusnya.

"Seharusnya petugas kepolisian mengambil sikap untuk tidak menerima laporan tersebut atau menyatakan laporan tersebut tidak terbukti dan mengharuskan pelapor membuat laporan baru. Tapi, ini malah mengabaikan praktik dan logika hukum tersebut," ujarnya.

Eggi beranggapan bahwa penetapannya sebagai tersangka dengan menggunakan pasal-pasal yang disangkakan melawan hukum Kepolisian RI, yang disebutnya sangat tidak dibenarkan dan tidak sah.

3. Kuasa hukum Eggi kecewa kliennya ditetapkan jadi tersangka

IDN Times/Jihaan Risviani Tabriiz

Pitra Romadoni selaku kuasa hukum Eggi Sudjana menyatakan kecewa atas keputusan kepolisian yang menetapkan kliennya sebagai tersangka. Ia mengatakan, penetapan tersebut tidak ada dasar hukumnya.

"Dari awal kami sudah mengajukan nota protes terhadap pemeriksaan Eggi Sudjana. Pemanggilan pertama beliau sudah langsung SPDP atau penyidikan. Padahal seharusnya jika mengikuti ketentuan hukum, harus ada undangan wawancara dulu," ujar Pitra di Polres Jakarta Selatan.

Soal people power, kata Pitra, Eggi hanya mengeluarkan pendapatnya sebagai advokat dan tidak ada niat melakukan makar. Jika mengikuti aturan hukum, hal tersebut masih sah karena yang dilakukan hanyalah mengeluarkan pendapat.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sunariyah
Jihaan Risviani
Sunariyah
EditorSunariyah
Follow Us