Ilustrasi (ANTARA FOTO/Jojon)
KPK secara mekanisme menetapkan AKBP Bambang Kayun sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM).
Menurut Dedi, AKBP Bambang Kayun sudah menjalani proses kode etik terkait pelanggaran berat yang dilakukannya. Namun, belum diketahui apakah sidang tersebut telah menjatuhkan sanksi etik terhadapnya.
“Yang bersangkutan juga sudah menjalani proses Kode Etik Propam,” kata Dedi.
Dalam kasus itu, Bambang diduga menerima uang miliaran rupiah dan kendaraan mewah. Sebelumnya, KPK membenarkan sedang menyidik kasus dugaan suap dan gratifikasi tersebut.
"Diduga tersangka (Bambang Kayun) terima uang miliaran rupiah dan juga barang berupa kendaraan mewah," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (23/11/2022).
Ali belum menyebut nominal tersebut. Namun, ia memastikan KPK akan terus mengumpulkan bukti dan memeriksa sejumlah saksi terkait.
"KPK akan terbuka untuk menyampaikan setiap perkembangan perkara ini pada publik, dan berharap adanya dukungan dari semua pihak untuk membawa perkara ini sampai ke tahap persidangan," jelas Ali.