Polri Limpahkan Kasus AKBP Bambang Kayun ke KPK agar Transparan

Jakarta, IDN Times - Bareskrim Polri melimpahkan perkara AKBP Bambang Kayun, tersangka kasus suap, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dituntaskan.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan, Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri juga menangani kasus AKBP Bambang Kayun serupa dengan KPK.
“Perkara dimaksud juga sedang ditangani oleh Dittipikor Polri,” kata Dedi dikutip dari ANTARA, Rabu (23/11/2022).
1. Dittipikor dan KPK sedang berkoordinasi terkait pelimpahan perkara Bambang Kayun
Dedi mengatakan, Polri bakal berkoordinasi dengan KPK dalam rangka pelimpahan perkara. Hal ini dilakukan agar penuntasan perkaranya bisa lebih cepat.
“Perkembangan akhir antara Dittipikor dan KPK sedang berkoordinasi hingga saat ini dalam rangka pelimpahan penanganannya,” kata Dedi.
Dia menambahkan, pertimbangan koordinasi dilakukan dalam rangka transparansi penyidikan perkara dengan objek yang sama.
“Adapun yang menjadi pertimbangannya adalah dalam rangka transparansi di dalam penyidikan perkara dengan objek yang sama,” katanya.