Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Bambang Kayun Bagus Gugat KPK Usai Ditetapkan Tersangka

(IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan usai menetapkan anggota Polri Bambang Kayun Bagus PS sebafai tersangka. Gugatan itu terdaftar dengan nomor 108/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL.

Mengapa KPK digugat Bambang Kayun Bagus?

1. Bambang disebut jadi tersangka dugaan suap

Ilustrasi judi. (IDN Times/Aditya Pratama)

Dalam gugatannya Bambang Kayun Bagus menyebut telah ditetapkan tersangka oleh KPK. Ia diduga menerima hadiah atau janji saat menjabat sebagai Kepala Subbagian Pidana dan Hak Asasi Manusia (HAM) bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri pada 2013-2019 yang diduga dari Emylia Said dan Hermansyah.

"Menyatakan surat perintah penyidikan yang menetapkan pemohona sebagai tersangka dugaan korupsi tidak sah," ujarnya seperti dikutip dalam petitum permohonan, Selasa (22/11/2022).

2. Bambang minta KPK cabut pemblokiran rekeningnya

Gedung KPK (IDN Times/Aryodamar)

Selain itu, Bambang meminta hakim praperadilan memerintahkan KPK mencabut upaya pemblokiran seluruh rekeningnya. Sebab, ia mengkaim sudah merugi karena hal itu.

"Menyatakan tidak sah dan tidak berdasar atas hukum dan karenanya tidak mempunyai kekuatan mengikat," ujarnya.

3. Bambang Kayun Bagus berharap Majelis Hakim PN Jaksel kabulkan gugatannya

Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (IDN Times/Aryodamar)

Bambang menyebut karena penetapan tersangka ini membuatnya rugi hingga Rp25 juta. Oleh karena itu, ia berharap Majelis Hakim mengabulkan gugatannya.

"Kami mohon putusan yang seadil-adilnya," ujarnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rendra Saputra
EditorRendra Saputra
Follow Us