Sebelumnya, Kepala Kepolisian RI Jenderal Idham Azis menerbitkan maklumat dengan nomor Mak/1/I/2021 tentang Kepatuhan terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut, serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI).
Maklumat itu diterbitkan pada pada Jumat (1/1/2021). Terdapat sejumlah poin yang dituliskan dalam maklumat ini.
Dalam maklumat ini, Idham merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 220-4780 Tahun 2020, Nomor M.HH-14.HH.05.05 Tahun 2020, Nomor 690 Tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020, Nomor KB/3/XII/2020, dan Nomor 320 Tahun 2020 tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut, serta Penghentian Kegiatan FPI.
Salah satu hal yang ditekankan dalam maklumat ini adalah supaya masyarakat tidak terlibat secara langsung maupun tidak langsung untuk memfasilitasi kegiatan FPI. Masyarakat juga diminta untuk tidak menggunakan simbol dan atribut FPI.
Kapolri juga mengatakan agar masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI, baik melalui situs web maupun media sosial.
"Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, atau diskresi kepolisian," demikian bunyi maklumat itu.