Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Polri: Maklumat Kapolri Tidak Melarang Pers Memberitakan FPI

Kadivhumas Polri Irjen Pol Argo Yuwono memberikan keterangan pers terkait Maklumat Kapolri di kantor Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Jumat (1/1/2021).ANTARA FOTO/ Reno Esnir/aww.
Jakarta, IDN Times - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menjelaskan, Maklumat Kapolri pada poin 2 huruf d nomor Mak/1/I/2021 tidak melarang media massa untuk memberitakan seputar Front Pembela Islam (FPI).
“Sepanjang memenuhi kode etik jurnalistik, media dan penerbitan pers tak perlu risau karena dilindungi UU pers, kebebasan berpendapat tetap mendapat jaminan konstitusional,” kata Argo dalam keterangan tertulisnya, Senin (4/1/2021).
1. Konten media massa yang dilarang jika bertentangan dengan UUD 1945 dan Pancasila
Foto ilustrasi. Peserta reuni 212 membawa bendera besar dengan wajah Rizieq Shihab (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)
Menurut Argo, konten yang dilarang apabila bertentangan dengan UUD 1945, Ideologi Pancasila, mengancam NKRI dan Bhineka Tunggal Ika.
“Seperti mengadu domba, provokatif, perpecahan dan SARA maka negara harus hadir untuk melakukan penindakan dan pencegahan,” kata Argo.
2. Polri mendukung kebebasan pers
Editorial Team
EditorDwifantya Aquina
Follow Us