Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Maklumat Kapolri: Tindak Penggunaan Atribut dan Semua Kegiatan FPI

Kapolri Jenderal Idham Aziz usai dilantik, Jumat (1/11). IDN Times/Teatrika Handiko Putri

Jakarta, IDN Times - Kepala Kepolisian RI Jenderal Idham Azis menerbitkan maklumat dengan nomor Mak/1/I/2021 tentang Kepatuhan terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut, serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI). Maklumat itu diterbitkan pada pada Jumat (1/1/2021).Terdapat sejumlah poin yang dituliskan dalam maklumat ini.

Dalam maklumat ini, Idham merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 220-4780 Tahun 2020, Nomor M.HH-14.HH.05.05 Tahun 2020, Nomor 690 Tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020, Nomor KB/3/XII/2020, dan Nomor 320 Tahun 2020 tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut, serta Penghentian Kegiatan FPI.

1. Minta masyarakat tidak fasilitasi FPI

(Kapolri Idham Azis) ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

Salah satu hal yang ditekankan dalam maklumat ini adalah supaya masyarakat tidak terlibat secara langsung maupun tidak langsung untuk memfasilitasi kegiatan FPI.

Masyarakat juga diminta untuk tidak menggunakan simbol dan atribut FPI.

2. Minta masyarakat beri laporan soal kegiatan FPI

Massa simpatisan Rizieq Shihab memasuki kawasan Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Selasa (10/11/2020) (IDN Times/Maya Aulia Aprilianti)

Kapolri Jenderal Idham Azis juga mengingatkan supaya masyarakat bisa segera memberi laporan kepada aparat jika menemukan kegiatan, simbol, dan atribut FPI.

Masyarakat juga diminta untuk tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.

3. Masyarakat diminta tidak mengunggah konten FPI

(Pimpinan Front Pembela Islam Rizieq Shihab) Screen shot Youtube

Dalam maklumat ini, Kapolri juga menjelaskan bahwa dalam penertiban spanduk atau banner, atribut, hingga pamflet, polisi bakal mengedepankan Satpol PP yang didukung secara penuh oleh TNI-Polri.

Kapolri juga mengatakan agar masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI, baik melalui situs web maupun media sosial.

"Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, atau diskresi kepolisian," demikian bunyi maklumat itu.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina
Follow Us