Ladang ganja dua hektare di Taman Nasional Gunung Leuser, Aceh. (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Dittipid Narkoba Bareskrim Polri menemukan 51,75 hektar ladang ganja yang tersebar di 26 titik yang berada di tiga kecamatan di Kabupaten Gayo Lues, Aceh.
"Pengungkapan ladang ganja yang kita temukan di 26 titik di daerah Gayo Lues di tingkat kecamatan," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso kepada jurnalis di Gayo Lues, Aceh, Selasa (18/11/2025).
Penemuan ladang ganja yang cukup luas ini berawal dari penangkapan dua pengedar narkoba bernama Suryansyah (35) dan Hardiansyah (38).
Kedua pengedar itu, kata Eko, ditangkap di Deli Serdang, Sumatra Utara (Sumut) pada Kamis (13/11/2025) lalu.
"Berdasarkan hasil interogasi terhadap dua tersangka, barang tersebut didapat dari seseorang (DPO) di daerah Kecamatan Blang Kejeren, Gayo Lues, Aceh," ujar dia.
Berbekal keterangan pelaku, pihak Bareskrim dengan dibantu penyidik wilayah dan stakeholder terkait di antaranya Petugas Taman Nasional Gunung Leuser, berhasil menemukan ladang ganja di wilayah Gayo Lues pada Jumat (14/11/2025).
Pencarian terus dilakukan hingga akhirnya setelah dua hari tim menelusuri, ditemukan total 26 titik dengan luas 51,75 hektare yang selanjutnya dilakukan pemusnahan.
Dalam kasus itu, Eko mengatakan, pihaknya berhasil menyita 47 kg ganja siap edar.
"Barang bukti sebagai berikut 47 bal atau 47 kg diduga narkotika jenis ganja yang disimpan di dalam kamar tersangka," kata dia.
Kedua pengedar ini memiliki peran yang berbeda dalam mengedarkan barang haram tersebut.
"Suryansyah sebagai penjaga gudang penyimpanan narkotika jenis ganja. Hardiansyah sebagai penjemput dan pengantar narkotika jenis ganja. Terhadap kedua tersangka telah dilakukan pengecekan tes urine dengan hasil positif amphetamine dan THC," ucap dia.