Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Bareskrim Polri ungkap peredaran gelap narkoba periode Januari-Februari 2025 dengan total barang bukti 4,1 ton (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Bareskrim Polri ungkap peredaran gelap narkoba periode Januari-Februari 2025 dengan total barang bukti 4,1 ton (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Intinya sih...

  • Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskim Polri memusnahkan 120 kilogram sabu hasil penggerebekan di Tanjung Balai, Bengkalis, dan Pekanbaru.
  • Barang bukti jenis sabu disita di tiga lokasi, yaitu 69 kilogram di Tanjung Balai, 20 kilogram di Bengkalis, dan 31 kilogram di Pekanbaru.
  • Pemusnahan barang bukti narkoba dilakukan sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika untuk mencegah kerusakan generasi penerus bangsa. Aset para tersangka narkoba disita untuk negara.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskim Polri memusnahkan 120 kilogram sabu hasil penggerebekan di tiga lokasi. Kasubdit IV, Kombes Gembong Yudha, menjelaskan tiga lokasi itu adalah Tanjung Balai, Bengkalis, dan Pekanbaru.

"Ini, kami dari Subdit 4 Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, melakukan pemusnahan terhadap barang bukti jenis sabu hasil penindakan di tiga lokasi," kata Yudha dalam keterangan tertulisnya, Jumat (7/3/2025).

1. Polisi temukan 69 kg sabu di Tanjung Balai

Bareskrim Polri ungkap peredaran gelap narkoba periode Januari-Februari 2025 dengan total barang bukti 4,1 ton (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Yudha memerinci di Tanjung Balai, Asahan, disita 69 kilogram sabu, Bengkalis 20, dan Pekanbaru 31. Sehingga, total sabu yang disita dalam penindakan itu 120 kilogram.

Pemusnahan, ditegaskan Yudha, dilakukan sesuai ketentuan  Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Yakni semua barang bukti dilakukan pemusnahan dan disisihkan sebagian untuk proses di persidangan.

"Ini menunjukkan transparansi terhadap barang bukti yang telah dilakukan penyitaan oleh penyidik," ujarnya.

2. Pengedar narkoba akan dikenakan Pasal TPPU

Bareskrim Polri ungkap peredaran gelap narkoba periode Januari-Februari 2025 dengan total barang bukti 4,1 ton (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada menegaskan barang bukti narkoba harus dimusnahkan, karena bisa merusak generasi penerus bangsa. Sementara itu, aset para tersangka narkoba disita untuk negara.

Penyitaan aset itu dilakukan setelah pelaku dikenakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Aset disita bila terbukti didapatkan dari hasil kejahatan.

3. Polri bakal gandeng PPATK melacak aset pengedar narkoba

Bareskrim Polri ungkap peredaran gelap narkoba periode Januari-Februari 2025 dengan total barang bukti 4,1 ton (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Wahyu menuturkan dari beberapa kasus narkoba yang dikembangkan ke TPPU, ada yang disita mobil, kapal, hotel, dan rumah.

Polri disebut akan bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam pelacakan aset.

Editorial Team