Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala BPN, Nusron Wahid di Istana Kepresidenan. (Dokumentasi Kementerian ATR)
Sebelumnya, Nusron Wahid menjelaskan, terdapat 58 SHGB yang tidak dicabut lantaran lokasi bidang tanah di dalam garis pantai.
Meskipun, ketika dikonfirmasi Menteri dari Partai Golkar itu mengakui mayoritas dari 58 SHGB tersebut milik PT Cahaya Inti Sentosa (CIS). Perusahaan terbuka tersebut merupakan anak usaha PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk, emiten properti di bawah Agung Sedayu Grup (ASG).
“Di (Desa) Kohod, dari awal saya sampaikan ada 263 SHGB dan 17 SHM (Sertifikat Hak Milik). Totalnya ada 280 bidang. Kemudian dari 280 bidang itu, yang ada di dalam garis pantai ada 58 bidang. Sedangkan di luar garis pantai ada 222 bidang," ujar Nusron pada Minggu (23/2/2025).
Ia menambahkan, kebijakan awal semua dokumen bidang tanah yang ada di dalam garis pantai maka akan dibatalkan. Hingga saat ini sudah dibatalkan 209 SHGB dan SHM. “Yang 58 (SHGB) tidak dibatalkan karena berada di dalam garis pantai," imbuhnya.