Kades Kohod dan 3 Tersangka Pemalsuan Dokumen Pagar Laut Ditahan

Jakarta, IDN Times - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri resmi menahan Kepala Desa Kohod, Arsin Bin Asip, sebagai tersangka dalam kasus pagar laut Tangerang.
Arsin sudah ditetapkan sebagai tersangka usai terlibat dalam pemalsuan Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).
Selain Arsin ada tiga tersangka lainnya yang ditahan, yakni UK yang merupakan sekretaris desa Kohod, kemudian SP dan CE merupakan penerima kuasa.
"Kami penyidik melaksanakan gelar internal, kemudian kepada empat tersangka itu kita putuskan mulai malam ini kita lakukan penahanan," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, Senin (24/2/2025).
Sebelumnya pada Selasa, 18 Februari 2025, Djuhandhani menjelaskan motif utama para pelaku adalah mencari keuntungan ekonomi. Pemeriksaan terhadap kepala desa, sekretaris desa, dan kuasa hukum memperlihatkan ada saling lempar tanggung jawab terkait aliran uang.
"Kami melaksanakan konfrontir antara sekdes, kades, dan kuasa. Di sini terjadi saling melempar, uangnya yang ini berasal dari sini, ini dari sini, dan berputar-putar di antara mereka bertiga," katanya.