Jakarta, IDN Times - Polri tak ambil pusing mengenai gugatan pembayaran fee Rp15 triliun yang dilayangkan eks pengacara Bharada E, Deolipa Yumara, buntut pencabutan kuasa secara sepihak dalam pendampingan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebut langkah hukum yang dilakukan Deolipa merupakan hak seluruh masyarakat Indonesia.
"Monggo-monggo saja menggugat. Gak ada masalah," kata Dedi di Mabes Polri, Kamis (18/8/2022).