Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Polri mengklaim sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Ferdy Sambo dalam kasus penembakan Brigadir J merupakan langkah tegas dan komitmen yang digaungkan sejak awal.

Keseriusan Polri dalam menindak tegas dan mengusut tuntas perkara ini terwujud dari ditolaknya banding PTDH Ferdy Sambo. Dengan kata lain, putusan PTDH Ferdy Sambo sebagai anggota Polri telah final dan mengikat.

"Polri sejak awal komitmen untuk mengusut tuntas dan menindak tegas siapapun yang dianggap tidak profesional maupun terlibat dalam kasus itu," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, lewat keterangan tertulisnya, Kamis (22/9/2022).

1. 52,6 persen responden survei sangat setuju Ferdy Sambo dipecat

Eks Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Dedi juga menyinggung soal hasil survei Charta Politika tentang keinginan publik agar Ferdy Sambo dipecat sebagai personel kepolisian.

Dalam survei tersebut, Charta Politika membagi menjadi dua, yakni semua responden dan responden yang mengetahui kasus. Hasilnya, sebesar 52,6 persen semua responden sangat setuju Ferdy Sambo dipecat.

Sedangkan, 58,1 persen yang mengetahui kasus sangat setuju Ferdy Sambo dipecat. Dengan adanya hasil survei tersebut, disimpulkan bahwa mayoritas warga sangat setuju Ferdy Sambo dipecat.

2. Polri fokus pemberkasan para tersangka

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat rekonstruksi akan berakhir (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Menurut Dedi, ke depannya baik tim khusus maupun inspektorat khusus akan terus fokus terhadap berkas perkara kasus dugaan pembunuhan berencana, sidang kode etik, dan berkas kasus pidana menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus tewasnya Brigadir J.

"Kami terus secara intens berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses pemberkasan agar segera rampung untuk dilanjutkan ke persidangan. Kami terus berkomitmen mengusut tuntas perkara ini," kata Dedi.

3. Ferdy Sambo resmi dipecat Polri

Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo (tengah) berjalan keluar ruangan usai mengikuti sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Divisi Propam Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022) dini hari. (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Polri akhirnya memutuskan menolak banding Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri, atas putusan PTDH. Putusan itu dijatuhkan setelah sidang banding digelar pada Senin, (19/9/2022) pukul 11.00 hingga 13.00 WIB.

“Memutuskan permohonan banding Irjen Pol Ferdy Sambo, satu, menolak permohonan banding pemohon banding,” kata Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, Komjen Agung Budi Maryoto di gedung TNCC Mabes Polri.

Dedi memastikan, sidang banding tersebut adalah upaya hukum terakhir Ferdy Sambo.

“Tidak ada, banding ini sifatnya final dan mengikat. Tidak ada lagi upaya hukum, ini upaya hukum yang terakhir, harus clear dan tegas,” kata Dedi di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (19/9/2022).

Setelah sidang banding selesai, Komisi Kode Etik Polri (KKEP) akan menyelesaikan administrasi dalam tiga hari kerja.

“Secara administrasi akan ditindaklanjuti oleh Asisten Sumber Daya Manusia (ASDM) Polri memiliki waktu 4 hari kerja untuk menuntaskan administrasi hasil putusan banding,” ujar Dedi.

Editorial Team