Jakarta, IDN Times - Polri mengklaim sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Ferdy Sambo dalam kasus penembakan Brigadir J merupakan langkah tegas dan komitmen yang digaungkan sejak awal.
Keseriusan Polri dalam menindak tegas dan mengusut tuntas perkara ini terwujud dari ditolaknya banding PTDH Ferdy Sambo. Dengan kata lain, putusan PTDH Ferdy Sambo sebagai anggota Polri telah final dan mengikat.
"Polri sejak awal komitmen untuk mengusut tuntas dan menindak tegas siapapun yang dianggap tidak profesional maupun terlibat dalam kasus itu," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, lewat keterangan tertulisnya, Kamis (22/9/2022).