Jakarta, IDN Times - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) resmi menahan mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Munarman, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana terorisme. Status Munarman resmi berubah dari terperiksa menjadi tersangka dan ditahan sejak 7 Mei 2021.
"Terhitung mulai tanggal 7 Mei 2021 statusnya sudah ditahan," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono dalam konferensi pers, di Mabes Polri, Jakarta, Senin, 17 Mei 2021 dilansir dari ANTARA.
Sebelumnya, Penyidik Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus dugaan tindak pidana terorisme atas nama tersangka Munarman ke Kejaksaan Agung.