Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Pengacara Sebut Munarman Ditangkap Tanpa Ada Penetapan Tersangka

Mantan Sekjen FPI Munarman (IDN Times/Aldzah Fatimah Aditya)

Jakarta, IDN Times - Detasemen Khusus (Densus) 88 Polri menangkap mantan Sekretaris Umum (Sekum) Front Pembela Islam (FPI) Munarman, pada Selasa 27 April 2021 lalu. Kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar, menyebut penangkapan itu tidak sesuai prosedur.

Azis mengatakan pihaknya dan keluarga Munarman tidak pernah diberitahu soal penetapan tersangka pria berusia 52 tahun itu.

"Penetapan tersangka itu tidak pernah ada sebelumnya. Kita dari keluarga dan kuasa hukum tidak pernah menerima penetapan tersangka sebelum penangkapan itu. Itu yang digarisbawahi," kata Aziz dalam diskusi di channel YouTube Medcom id, Minggu (2/5/2021).

1. Kuasa hukum sebut Munarman kooperatif dengan kasus hukum

Kuasa hukum Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar menyambangi Polda Metro Jaya (IDN Times/Hana Adi Perdana)

Aziz pun mengatakan tim kuasa hukum Munarman menyesalkan penangkapan tersebut. Sebab, kata dia, Munarman termasuk orang yang sangat kooperatif dan menjunjung tinggi penegakan hukum.

"Jadi sepengetahuan kami, beliau itu pada setiap kasus-kasus hukum yang dihadapinya, yang memang ditujukan kepada beliau selalu persuasif dan kooperatif," jelasnya.

2. Penangkapan Munarman berdasarkan UU Terorisme

Munarman ditangkap Densus 88 di rumahnya kemarin (Dok. Humas Polri)

Sementara, Ketua Cyber Indonesia Husin Alwi menyebut bahwa penangkapan Munarman sudah sesuai dengan Undang-Undang (UU) soal Terorisme. Menurutnya, dalam UU Terorisme, penangkapan bisa dilakukan hanya dengan berbekal bukti awal saja.

"Ini kan extraordinary crime. Cukup adanya bukti awal untuk akhirnya dia ditetapkan jadi tersangka," tutur Husin.

3. Munarman ditangkap terkait dugaan kasus terorisme

Munarman tiba di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya pada Selasa malam (27/4/2021) dengan dikawal oleh petugas kepolisian. (ANTARA/HO-istimewa)

Sebagai informasi, Detasemen Khusus 88 (Densus 88) Polri telah menangkap mantan mantap Sekretaris Umum (Sekum) Front Pembela Islam (FPI) Munarman, pada Selasa 27 April 2021 lalu, di kediamannya, Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan.

Munarman diduga terlibat dalam baiat jaringan terorisme di tiga kota. Hal itu disampaikan Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Ahmad Ramadhan, Selasa (27/4/2021).

“Jadi terkait dengan kasus baiat di UIN Jakarta, baiat di Makassar, dan mengikuti baiat di Medan,” kata Ahmad Ramadhan.

Dari penangkapan Munarman itu, Densus 88 langsung menggeledah bekas markas FPI di Petamburan, Jakarta. “Yang bersangkutan saat ini dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan, dan saat ini tim Densus sedang melakukan penggeledahan di sekitar Petamburan,” kata Ahmad Ramadhan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Teatrika Handiko Putri
EditorTeatrika Handiko Putri
Follow Us