Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Rizieq Shihab beserta keluarga tiba di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (10/11/2020). HRS beserta keluarga kembali ke tanah air setelah berada di Arab Saudi selama tiga tahun. (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)
Rizieq Shihab beserta keluarga tiba di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (10/11/2020). HRS beserta keluarga kembali ke tanah air setelah berada di Arab Saudi selama tiga tahun. (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

Jakarta, IDN Times - Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi mengungkapkan, Rizieq Shihab pernah dinyatakan positif COVID-19 berdasarkan hasil tes swab PCR di RS Ummi, Bogor, Jawa Barat. Akan tetapi, Rizieq tidak mengakuinya.

"Kan diketahui bahwa (Rizieq) sudah positif (COVID-19) itu tanggal 25 November (2020), tapi di 26 November itu mereka ngomong tidak ada masalah, sehat walafiat, tidak ada sakit apapun," ungkap Andi saat dikonfirmasi, Selasa (12/1/2020).

1. Dirut RS Ummi juga merahasiakan Rizieq positif COVID-19

Gedung Rumah Sakit UMMI Bogor, Jawa Barat (Dok. Rumah Sakit UMMI Bogor)

Andi menjelaskan, pengakuan Rizieq kala itu diungkapkan dia lewat akun YouTube Front Tv. Hal serupa juga dilakukan Dirut RS Ummi Andi Tatat. Dia merahasiakan bahwa Rizieq dinyatakan positif COVID-19 saat melakukan konferensi pers dengan awak media di RS Ummi.

"Rumah sakit Ummi itu rumah sakit rujukan COVID. Ada kewajiban yang harus dia laksanakan terhadap gugus tugas. Kalau memang dia tidak mau kerja sama, ya jangan jadi rumah sakit rujukan," jelasnya.

2. Menantu juga tak kooperatif saat dimintai hasil tes swab Rizieq

Pendiri Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Rizieq dan Andi Tatat ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan menghalangi Satgas COVID-19 untuk melakukan tes swab kepada Rizieq.

Selain dia, menantu Rizieq, Hanif Alatas, juga ditetapkan sebagai tersangka. Hanif Alatas, kata Andi, tidak kooperatif saat dimintai data hasil swab tes mertuanya itu.

"Dia (Hanif Alatas) mengakui ke sana (RS ummi), tapi dia tidak kooperatif untuk membantu gugus tugas. Gak dibuka informasi itu (hasil tes swab Rizieq)," ucap dia.

3. Ketiga tersangka akan diperiksa Jumat pekan ini

Eks Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab (tengah) usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12/2020), dalam penyidikan perkara kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 terkait kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta, pada 14 November lalu. (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Andi menuturkan, ketiga tersangka rencananya akan diperiksa pada Jumat 15 Januari 2021. Keputusan apakah para tersangka bakal ditahan atau tidak akan dipastikan setelah mereka diperiksa.

"Yang pasti, penyidik sudah memiliki minimal dua alat bukti dalam menetapkan ketiganya menjadi tersangka," kata Andi kepada IDN Times, Senin (11/1/2021).

Dalam kasus ini, ketiganya dijerat dengan Pasal 14 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit, Pasal 216 KUHP dan Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Editorial Team