Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Rizieq Shihab Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus RS Ummi Jumat Ini

Habib Rizieq Shihab (HRS) menyapa massa yang menjemputnya di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (10/11/2020). HRS beserta keluarga kembali ke tanah air setelah berada di Arab Saudi selama tiga tahun. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal

Jakarta, IDN Times - Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi mengatakan, pihaknya akan memeriksa Rizieq Shihab pada Jumat 15 Januari 2021. Rizieq dan dua orang lainnya sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan menghalangi Satgas COVID-19 untuk melakukan tes swab.

"Rencana (diperiksa sebagai tersangka) hari Jumat," katanya saat dikonfirmasi, Selasa (12/1/2021).

Andi menambahkan, keputusan apakah para tersangka akan ditahan atau tidak akan dipastikan setelah mereka diperiksa.

1. Polri klaim punya bukti untuk menetapkan Rizieq jadi tersangka

Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.)

Rizieq Shihab dan Dirut RS Ummi Andi Tatat dijadikan tersangka dalam kasus dugaan menghalangi Satgas COVID-19 untuk melakukan tes swab. Selain keduanya, menantu Rizieq Shihab, Hanif Alatas juga menjadi tersangka.

"Yang pasti, penyidik sudah memiliki minimal dua alat bukti dalam menetapkan ketiganya menjadi tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi kepada IDN Times, Senin (11/1/2021).

Dalam kasus ini, ketiganya dijerat dengan Pasal 14 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit, Pasal 216 KUHP dan Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

2. Ini ancaman hukuman yang menjerat para tersangka

Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) bersiap menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (12/12/2020). Rizieq Shihab tiba di Mapolda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan terkait kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta pada 14 November lalu. (ANTARA FOTO/Fauzan)

Berdasarkan penelusuran IDN Times, Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular berbunyi:

Ayat 1
Barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 tahun dan denda setinggi-tingginya Rp1 juta.

Ayat 2
Barang siapa karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 6 bulan dan denda setinggi-tingginya Rp500 ribu.

Pasal 216 KUHP Ayat 1 berbunyi: Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 bulan 2 minggu atau pidana denda paling banyak Rp9 ribu.

Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana berbunyi:

Ayat 1
Barangsiapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun

Ayat 2
Barangsiapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, sedangkan la patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya 3 tahun.

Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana berbunyi:

Barangsiapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga bahwa kabar demikian akan atau sudah dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi, tingginya 2 tahun.

3. Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka dalam tiga kasus

Eks Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab (tengah) usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12/2020), dalam penyidikan perkara kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 terkait kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta, pada 14 November lalu. (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Selain kasus di RS Ummi, Rizieq Shihab sebelumnya jadi tersangka dalam dua kasus kerumunan. Pertama, terkait kerumunan acara Maulid Nabi dan pernikahan Putri Rizieq di Petamburan, Jakarta Pusat. Dalam kasus itu, Rizieq dan lima orang lainnya menjadi tersangka.

Kedua, kasus kerumunan dalam acara yang dihadiri Rizieq di kawasan Megamendung, Bogor, Jawa Barat. Rizieq sendiri kini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Axel Joshua Harianja
EditorAxel Joshua Harianja
Follow Us