Jakarta, IDN Times - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menegaskan, aturan dalam Perpol Nomor 3 Tahun 2025 terkait dengan penerbitan surat keterangan kepolisian (SKK) bagi jurnalis asing hanya berdasarkan permintaan pihak penjamin.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Sandi Nugroho ketika mengklarifikasi kabar yang menyebutkan bahwa aturan kepemilikan SKK diwajibkan bagi seluruh jurnalis asing.
"Terkait dengan pernyataan wajib, perlu diluruskan bahwa penerbitan SKK diterbitkan berdasarkan permintaan penjamin. Jika tidak ada permintaan dari penjamin SKK, tidak bisa diterbitkan," kata Sandi saat dihubungi, Kamis (3/4/2025).