Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Aher Desak Pembunuhan Jurnalis di Kalsel Diusut: Pukulan bagi Pers

Kasus pembunuhan Juwita, jurnalis media online asal Kalimantan Selatan, mulait terungkap. (Dok. Istimewa)
Intinya sih...
  • Aher mendesak agar kasus pembunuhan jurnalis di Kalimantan Selatan diusut tuntas.
  • Belum ada undang-undang khusus yang mengatur keselamatan jurnalis di Indonesia.
  • Kepala Staf TNI Angkatan Laut menyatakan akan memberikan hukuman berat bila terbukti anggota TNI AL terlibat dalam pembunuhan jurnalis.

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Komisi I DPR RI dari Fraksi PKS, Ahmad Heryawan (Aher) mendesak agar kasus pembunuhan terhadap jurnalis perempuan di Kalimantan Selatan diusut tuntas. 

Dia mengatakan, kasus meninggalnya jurnalis muda di Kalsel ini merupakan pukulan bagi dunia pers di Indonesia, khususnya bagi kebebasan jurnalisme yang harus dijunjung tinggi.

“Peristiwa ini perlu diselidiki secara menyeluruh dan transparan," kata Aher, Jakarta, Sabtu (29/3/2025).

Aher menegaskan, jurnalis memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi kepada publik. Seharusnya, jurnalis dilindungi dalam menjalankan tugasnya.

"Segala bentuk ancaman, intimidasi, maupun kekerasan terhadap jurnalis tidak boleh dibiarkan, karena ini adalah ancaman nyata terhadap demokrasi dan kebebasan pers,” ujar dia.

1. Aparat didesak lakukan investigasi

Wakil Ketua Majelis Syuro PKS Ahmad Heryawan. (Dok. Fraksi PKS).

Aher mendesak aparat penegak hukum, baik kepolisian maupun instansi terkait, segera melakukan investigasi yang menyeluruh, profesional, dan transparan.

Dia mengatakan, jika ditemukan unsur tindak pidana, maka pelaku harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Aher menegaskan, kejahatan jurnalis tidak boleh terjadi di negara kita.

“Kami di Komisi I DPR RI berkomitmen untuk mendorong penguatan regulasi dan mekanisme perlindungan bagi jurnalis, sehingga kejadian serupa tidak terulang di masa depan,” kata dia.

2. Indonesia belum punya UU keselamatan jurnalis

Komite Keselamatan Jurnalis Sumatra Utara resmi dibentuk pada Sabtu (24/2/2024). (Dok KKJ Sumut)

Wakil Ketua Majelis Syuro PKS itu menegaskan di Indonesia, belum ada undang-undang khusus yang mengatur keselamatan jurnalis dalam melaksanakan tugasnya. 

Meski, kata Aher, perlindungan terhadap jurnalis diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Termasuk, diatur juga Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM), KUHP dan Perlindungan Hukum bagi Jurnalis, serta Peraturan Dewan Pers.

“Meskipun sudah ada regulasi, kasus kekerasan terhadap jurnalis masih sering terjadi. Oleh karena itu, ada dorongan dari berbagai pihak agar Indonesia memiliki UU Perlindungan Jurnalis yang lebih spesifik dan kuat," kata dia.

3. Pelaku terancam hukuman berat

Kepala Staf Angkatan Laut (KASAL) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali (paling tengah). (IDN Times/Khusnul Hasana)

Kepala Staf TNI Angkatan Laut (KSAL), Laksamana Muhammad Ali, mengatakan anggota TNI AL Kelasi Satu berinisial J akan dihukum berat bila terbukti membunuh seorang jurnalis di Banjarbaru, Kalimantan Selatan. Korban berinisial J semula diduga meninggal dunia karena mengalami kecelakaan tunggal. 

"Oh, ya kami akan hukum berat!" ujar Ali di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur pada Kamis (27/3/2025). 

Ali tidak banyak memberikan tanggapan lebih lanjut soal dugaan keterlibatan prajuritnya dalam kasus pembunuhan. Dia hanya menggarisbawahi Kelasi Satu berinisial J akan dihukum berat. 

"Hukum berat!" kata Ali. 

Ini merupakan sorotan luas kedua terhadap matra TNI AL. Sebelumnya, penembakan bos rental di Tangerang juga melibatkan tiga prajurit TNI AL. Sidang vonisnya telah dibacakan pada 25 Maret 2025 lalu. Sebanyak dua dari tiga prajurit TNI AL divonis bui seumur hidup.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dheri Agriesta
Amir Faisol
Dheri Agriesta
EditorDheri Agriesta
Follow Us