Jakarta, IDN Times - Propam Polri menegaskan, tidak akan memberikan toleransi kepada Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari Polri, AKP SR, yang diduga memeras pejabat di Tanjungbalai.
“Polri tidak akan menolerir semua anggota Polri yang melakukan pelanggaran pidana atau kode etik profesi Polri di mana pun berdinas,” kata Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Pol Ferdy Sambo lewat keterangan tertulis, Kamis (21/4/2021).