Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kadiv Propam nonaktif Polri Irjen Ferdy Sambo (Dok. Divisi Humas Polri)

Jakarta, IDN Times - Propam Polri menegaskan, tidak akan memberikan toleransi kepada Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari Polri, AKP SR, yang diduga memeras pejabat di Tanjungbalai.

“Polri tidak akan menolerir semua anggota Polri yang melakukan pelanggaran pidana atau kode etik profesi Polri di mana pun berdinas,” kata Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Pol Ferdy Sambo lewat keterangan tertulis, Kamis (21/4/2021).

1. Polri akan memproses secara etik AKP SR

Ilustrasi Polisi. (ANTARA FOTO/Jojon)

Sambo menjelaskan, penyidikan terkait tindak pidana yang dilakukan AKP SR akan diproses oleh KPK. Sementara untuk proses etik, Polri akan berkoordinasi dengan KPK.

“Masalah etik nanti kita akan koordinasi KPK, karena yang bersangkutan anggota Polri yang ditugaskan di KPK," katanya.

2. KPK akan menyelidiki tindak pidana AKP SR

Ketua KPK Firli Bahuri (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)

Sementara itu, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, akan menyelidiki dugaan pemerasan yang dilakukan AKP SR kepada Wali Kota Tanjungbalai Syahrial. Syahrial diduga dimintai uang senilai Rp1,5 miliar agar penyidikan kasus dihentikan.

"Hasil penyelidikan akan ditindaklanjuti dengan gelar perkara segera di forum ekpose pimpinan," kata Firli dalam keterangan tertulis, Rabu (21/4/2021).

3. KPK tak beri toleransi soal kasus ini

Ilustrasi gedung Merah Putih KPK (www.instagram.com/@official.kpk)

Firli menegaskan, pihaknya tak akan memberi toleransi terhadap hal tersebut. Ia pun berjanji akan segera memberi info ketika penyelidikan sudah membuahkan hasil.

"KPK tidak akan menolerir penyimpangan dan memastikan akan menindak pelaku korupsi tanpa pandang bulu," ucap Firli.

Seperti diberitakan sebelumnya seorang penyidik kepolisian di KPK diduga meminta uang dengan nominal hampir Rp1,5 miliar kepada Wali Kota Tanjungbalai H.M Syahrial. Penyidik itu menjanjikan kepada Syahrial akan menghentikan kasusnya apabila membayar uang tersebut.

Editorial Team