Jakarta, IDN Times - Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) akhirnya tak menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada anak buah Ferdy Sambo, Chuck Putranto, di kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, menyatakan Chuck bebas PTDH setelah mengajukan banding KKEP.
"Putusan banding, yang bersangkutan (Chuck) tidak di-PTDH," kata Ramadhan saat dikonfirmasi, Kamis (29/6/2023).