Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Saksi yang juga merupakan terdakwa dalam kasus dugaan perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua, Chuck Putranto (kiri) dan Irfan Widyanto (kanan) mengikuti sidang lanjutan dengan terdakwa Arif Rachman Arifin di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (12/1/2023). (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Jakarta, IDN Times - Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) akhirnya tak menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada anak buah Ferdy Sambo, Chuck Putranto, di kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, menyatakan Chuck bebas PTDH setelah mengajukan banding KKEP.

"Putusan banding, yang bersangkutan (Chuck) tidak di-PTDH," kata Ramadhan saat dikonfirmasi, Kamis (29/6/2023).

1. Polri hanya menjatuhkan sanksi demosi satu tahun ke Chuck Putranto

Terdakwa kasus merintangi penyidikan atau "obstruction of justice" pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Chuck Putranto (kanan) memasuki ruang sidang untuk menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (1/12/2022). (ANTARA FOTO/Fauzan)

Ramadhan menegaskan, dengan putusan KKEP tersebut, eks PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri itu masih menjadi anggota Polri. Dia hanya dikenakan sanksi demosi.

"Dengan putusan banding tersebut yang bersangkutan masih menjadi anggota Polri. (Sanksi) Demosi setahun," ujar Ramadhan.

2. Chuck Putranto sudah bebas dari penjara

Dari kiri ke kanan Kompol Baiquni, Kompol Chuck Putranto, AKP Irfan Widyanto dan AKBP Arif Rahman. (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Chuck akhirnya resmi bebas dari penjara usai tersangkut kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Pengacara Chuck, Jhonny Manurung, mengatakan kliennya bebas setelah menjalani  vonis satu tahun penjara dan denda Rp10 juta.

"Iya itu sudah bebas, lagi liburan langsung istirahat sama keluarga," kata Jhonny saat dikonfirmasi, Kamis (29/6/2023).

3. Chuck mendapatkan pengurangan hukuman karena COVID-19

Terdakwa kasus merintangi penyidikan atau "obstruction of justice" pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Irfan Widyanto (tengah), Baiquni Wibowo (kedua kanan), dan Chuck Putranto (kiri) berjalan menuju ruang sidang untuk menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (1/12/2022). (ANTARA FOTO/Fauzan)

Eks Koorspri Ferdy Sambo itu bebas lantaran adanya asimilasi atau pengurangan hukuman karena COVID-19. Chuck pun bebas dari Rumah Tahanan (Rutan) Salemba.

"Ada mekanisme asimilasi COVID kan. Toh sudah 2/3 masa hukuman. Kalau sudah 2/3 orang bisa juga ajukan dari Agustus tahun lalu," ujar Jhonny.

Editorial Team