Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Tok! Chuck Putranto Divonis 1 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Juta

Saksi yang juga merupakan terdakwa dalam kasus dugaan perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua, Chuck Putranto (kiri) dan Irfan Widyanto (kanan) mengikuti sidang lanjutan dengan terdakwa Arif Rachman Arifin di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (12/1/2023). (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Jakarta, IDN Times - Eks Koorspri Ferdy Sambo, Chuck Putranto, akhirnya divonis satu tahun dan denda Rp10 juta subsider tiga bulan penjara dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan tewasnya Brigadir J.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Chuck dengan pidana penjara dua tahun dan denda Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan penjara.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Chuck Putranto oleh kerena itu dengan pidana penjara selama satu tahun," ujar Hakim Ketua Afrizal Hadi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023) malam.

Vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa Chuck Putranto berdasarkan beberapa pertimbangan. Untuk hal yang memberatkan, terdakwa melakukan perbuatan yang tidak berdasar perintah yang sah.

Sedangkan, pertimbangan meringankan terdakwa Chuck Putranto dianggap telah berbakti kepada negara hingga bersikap sopan selama persidangan.

Dalam putusan mejelis hakim, Chuck Putranto memerintahkan Irfan Widyanto untuk menyerahkan DVR CCTV yang sudah diambil.

Perintah itu disampaikan ketika keduanya bertemu di depan rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 9 Juli.

Sehingga, tindakannya itu dianggap melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irfan Fathurohman
EditorIrfan Fathurohman
Follow Us