Infografis Fredy Pratama (IDN Times/Aditya Pratama)
Polri dalam kasus ini juga telah menetapkan dua orang dalam daftar pencarian orang (DPO) berinisial TH dan N alias S.
Asep mengatakan, TH berperan sebagai pengelola uang dan aset Fredy Pratama sesuai data perlintasan dan data imigrasi. TH saat ini diketahui berada di Thailand.
“Kedua, tersangka N alias S berperan sebagai bandar narkotika jaringan FP (Fredy Pratama) di wilayah Sulawesi,” ujar dia.
Dalam perkara ini, polisi menerapkan Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 2, UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu mengedarkan narkotika golongan satu dengan ancaman pidana mati, pidana seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda minilmal 1 miliar dan maksimal 10 miliar ditambah 1/3.
Kemudian, subsider Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ncaman pidana hukuman mati, penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun maksmial 20 tahun denda minimal 800 juta maksimal 8 miliar ditambah 1/3.
Adapun terkait TPPU, tersangka dijerat Pasal 137 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan TPPU dengan ancaman maksimal hukuman pidana 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.