Bareskrim Periksa Angela Lee Terkait Kasus TPPU Narkoba Fredy Pratama

Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri memeriksa selebgram Angela Lee sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) bandar narkoba Fredy Pratama.
"Angela Lee (diperiksa), saksi. Terkait TPPU Fredy Pratama. Baru saksi yaa," kata Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa (2/10/2023) malam.
1. Angela Lee diperiksa selama 3 jam

Mukti menjelaskan, pemeriksaan itu berlangsung kurang lebih selam tiga jam. Angela, lanjut dia, selesai diperiksa sekitar pukul 18.00 WIB. Kendati demikian, ia enggan merinci lebih lanjut soal jumlah pertanyaan dan hasil dari pemeriksaan itu.
"Tadi baru (selesai pemeriksaan) jam 18.00 WIB kalau nggak salah tiga jamlah," sebutnya.
2. Bareskrim tangkap selebgram Nur Utami terkait TPPU narkoba Fredy Pratama

Sebelumnya, Bareskrim juga telah menangkap seorang selebgram Makassar, Nur Utami terkait kasus TPPU Fredy Pratama. Ia diduga menikmati uang narkoba jaringan Fredy.
"NU sudah ditetapkan sebagai tersangka TPPU dan telah dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim," kata Wadirtipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Jayadi, Senin (18/9/2023).
3. Bareskrim bongkar gembong narkoba jaringan internasional Fredy Pratama

Sebelumnya, Bareskrim Polri mengungkap bandar besar narkotika jaringan internasional Fredy Pratama alias Miming alias Cassanova. Bareskrim turut menyita total sebanyak 10,2 ton sabu yang terafiliasi jaringan Fredy Pratama di Indonesia selama periode 2020-2023.
Berdasarkan barang bukti yang ada, sosok Fredy Pratama disebut masuk sebagai salah satu sindikat penyalur narkotika terbesar di Indonesia. Dari hasil analisis Direktorat Tindak Pidana Narkoba, didapati bahwa mayoritas narkoba di Indonesia terafiliasi dengan jaringan Fredy.
Setiap bulannya, sindikat Fredy disebut mampu menyelundupkan Sabu dan Ekstasi masuk ke Indonesia dengan jumlah mulai dari 100 sampai 500 kilogram, dengan modus operandi menyamarkan sabu ke dalam kemasan teh.